Menu
in ,

Ojol, Pedagang Pulsa, hingga Emas Tak Kena Pungutan Pajak oleh “e-Commerce”

Pajak oleh “e-Commerce”

FOTO: IST

Ojol, Pedagang Pulsa, hingga Emas Tak Kena Pungutan Pajak oleh “e-Commerce”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Namun, tidak semua transaksi dipungut pajak, penjualan pulsa, emas, hingga jasa ekspedisi tertentu dikecualikan dari ketentuan ini.

Dalam Pasal 10 aturan tersebut, dijelaskan bahwa penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet bruto sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pemungutan oleh e commerce, sepanjang yang bersangkutan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan Pasal 6 PMK ini.

Lebih rinci, PMK 37/2025 juga menyebutkan bahwa mitra pengemudi ekspedisi, pedagang pulsa dan kartu perdana, serta pelaku usaha emas dan perhiasan juga termasuk dalam daftar pengecualian. Artinya, e-commerce tidak perlu melakukan pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan kelompok tersebut, selama persyaratan formal telah dipenuhi.

Termasuk dalam pengecualian adalah transaksi emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan non-emas yang dilakukan oleh pabrikan maupun pedagang emas, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui platform digital.

Meski begitu, penghasilan dari transaksi yang dikecualikan tetap dikenakan PPh, yang harus dipenuhi sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku. “Atas penghasilan yang tidak dilakukan pemungutan, tetap terutang Pajak Penghasilan [PPh] dan wajib dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) dalam PMK tersebut, dikutip Pajak.com pada Selasa (15/7/25).

Artinya, meskipun tidak dipungut langsung oleh e-commerce, para Wajib Pajak tetap wajib melakukan penyetoran dan pelaporan secara mandiri, atau melalui mekanisme pemotongan oleh pemotong lain sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

PMK 37/2025 disusun sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi administrasi pajak di era digital. Penunjukan penyelenggara perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak dilakukan untuk menyederhanakan proses pemungutan dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha daring.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan memberi kejelasan mekanisme pungutan pajak dan memastikan asas keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di sektor e-commerce.

Leave a Reply

Exit mobile version