OJK Minta DPR Beri Insentif Pajak untuk Emiten, Ini Usulan Skemanya
Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif pajak emiten. Hal ini untuk mendorong penguatan pasar modal di Indonesia.
“Pimpinan dan anggota Komisi XI DPR, mohon dapat mempertimbangkan pembahasan mengenai insentif yang diperlukan guna memperkuat pasar modal, termasuk insentif pajak,” ujar Mahendra, dikutip Pajak.com (4/12/25).
Skema Usulan Insentif Pajak
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mendesak Komisi XI DPR memberikan insentif pajak yang mencakup penyesuaian biaya tahunan dan biaya awal pencatatan saham bagi emiten.
“Penting juga adalah kalau bisa adanya usulan tiering tax free float. Bapak/ibu yang saya hormati, saat ini apa namanya untuk insentifnya itu hanya satu posisi, yaitu kalau emiten itu telah mencapai free float sebesar 40 persen, ada pengurangan 5 persen dari PPh [Pajak Penghasilan],” ungkap Inarno.
Sebagaimana diketahui, emiten dengan free float atau saham perusahaan yang tersedia dan dapat diperdagangkan secara bebas oleh publik di pasar modal, minimal 40 persen mendapatkan pengurangan PPh sebesar 5 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (PP 81/2007).
“Kami mengusulkan skema bertingkat. Misalnya mulai dari 25 persen [emiten yang telah mencapai free float] bisa diberikan pengurangan [pajak] 2 hingga 3 persen, atau bahkan insentif lebih besar dari 5 persen agar emiten semakin terdorong memperluas free float,” jelas Inarno.
Secara simultan, ia turut menekankan perlunya penguatan aspek kepatuhan melalui penerapan sanksi bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float. Sanksi tersebut dapat berupa denda, penurunan papan, suspensi, hingga delisting.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa tidak akan memberikan insentif pajak sebelum Bursa Efek Indonesia (BEI) merapikan saham gorengan.
Secara umum, saham gorengan merupakan sebutan untuk saham yang harganya naik-turun tidak wajar karena ada rekayasa sejumlah pihak di pasar.
“Direktur bursa [Dirut BEI Iman Rachman] minta insentif terus yang belum tentu saya kasih. Saya bilang, ’saya berikan insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal’. Artinya yang goreng-gorengan dikendalikan sama dia lah. Supaya investor kecil terlindungi, baru saya pikir insentifnya,” jelas Purbaya di BEI Jakarta, pada (8/10/25).
Di sisi lain, Purbaya menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan pajak dengan memastikan integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah itu, Purbaya baru akan menganalisis insentif pajak yang tepat untuk pasar modal di Indonesia.
“Kalau saya bisa merapikan pegawai pajak saya sehingga enggak macam-macam lagi ke depan, harusnya concern mereka [emiten dan investor] sudah hilang. Kalau saya sudah merapikan [pegawai pajak], masih ada masalah lagi, dia bisa menghadap saya lagi. Saya lihat insentif apa yang cocok buat mengembangkan dan mendukung pertumbuhan industri pasar modal di Indonesia,” ungkap Purbaya.

