Menu
in ,

Perlakuan PPh atas Penyerahan Jasa Konstruksi di Luar Negeri

foto : ist

Sektor konstruksi memberikan kontribusi yang besar dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi sektor konstruksi dalam perekonomian Indonesia berada pada urutan keempat, dilihat dari persentase sektor konstruksi pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yaitu sebesar 10,43 persen pada triwulan IV tahun 2024.

Kemudahan berusaha bagi para pengusaha, termasuk pelaku di sektor jasa konstruksi, semakin meningkat seiring penyederhanaan regulasi, percepatan perizinan, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses administrasi. Tidak hanya di tingkat nasional, peluang usaha kini meluas hingga ke luar negeri melalui kerja sama internasional, serta peningkatan daya saing produk dan layanan. Dengan iklim usaha yang semakin kondusif, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memperluas jaringan, meningkatkan kompetensi, dan meraih pasar yang lebih besar.

Sehubungan dengan kondisi di atas, untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan terkait Jasa Konstruksi.

Contoh Kasus:

PT ABC memiliki klasifikasi lapangan usaha Jasa Konstruksi Gedung Industri. Di Tahun 2025 usaha PT ABC berkembang sangat pesat hingga ke luar negeri. Terdapat pengajuan tender proyek di Timor Leste yaitu sebagai kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Apakah penghasilan dari proyek di luar negeri (Timor Leste) tetap menjadi objek pajak di Indonesia dan bagaimana perlakuan atas Pajak Penghasilan dari transaksi tersebut?

Berdasarkan kasus tersebut di atas disampaikan sebagai berikut.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi  Undang-Undang (UU PPh), mengatur antara lain sebagai berikut.
  • Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
  • Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 7, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
  • penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
  • bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;
  • Pasal 17 ayat (1) huruf b, bahwa tarif pajak yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
  • Pasal 24 ayat (1), bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
  • Pasal 24 ayat (2), bahwa besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

  • Pasal 9 ayat (1) huruf b, bahwa Penghasilan berupa penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap, yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
  • Pasal 9 ayat (3), bahwa Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan syarat penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak;
  • dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku ketentuan:
  • atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
  • atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
  • atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
  • dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berlaku ketentuan:
  • atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan
  • atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; dan
  • penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
  • penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
  • bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.
  • Pada bagian penjelasan dicontohkan lebih lanjut, bahwa penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri diantaranya penghasilan Wajib Pajak dalam negeri atas jasa, seperti jasa manajemen, jasa teknik, jasa konstruksi, atau jasa lainnya yang diberikan kepada Wajib Pajak luar negeri yang pelaksanaan jasanya dilakukan di luar negeri dan tidak menimbulkan bentuk usaha tetap, termasuk penjualan kepada Wajib Pajak luar negeri melalui agen independen di luar negeri, yang tidak menimbulkan bentuk usaha tetap.
  • Pasal 9 ayat (4), bahwa Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku ketentuan:
  • tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
  • tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
  • tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Pasal 9 ayat (5), bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku ketentuan:
  • penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh; dan
  • pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Pasal 9 ayat (6), bahwa Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Kesimpulan

  1. Atas penghasilan yang berasal dari luar Indonesia tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk dari usaha Jasa Konstruksi, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
    • penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
    • bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.Serta harus memenuhi ketentuan investasi sesuai pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 7 UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 ayat (3) PP 55 Tahun 2022.
  2. Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d PP 55 Tahun 2022, berlaku ketentuan:
    • tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
    • tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
    • tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  3. Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d PP 55 Tahun 2022, berlaku ketentuan:
    • penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh dan atas Penghasilan Kena Pajak dikenakan tarif pajak sesuai Pasal 17 UU PPh; dan
    • pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

 

Leave a Reply

Exit mobile version