MUI dan DJP Bahas Peta Jalan Kebijakan Pajak Berkeadilan
Pajak.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pertemuan di MUI, Jakarta, pada (30/9/25). Dalam pertemuan ini kedua belah pihak membahas penyusunan peta jalan kebijakan pajak berkeadilan yang mengedepankan aspek keumatan, integritas, dan transparansi dalam sistem pemungutan pajak.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama dalam pembangunan negara Indonesia. Oleh karena itu, pertemuan MUI dan DJP ini penting dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan publik akan sistem pajak yang lebih adil—tidak membebani masyarakat kecil dan sejalan dengan prinsip keislaman.
“Negara ini dibentuk dan juga digerakkan oleh rakyatnya. Maka, sumber kepentingan pembangunan tentu dari rakyat yang kemudian dikonsolidasi untuk kepentingan pewujudan kemaslahatan melalui governance,” ujar Ni’am dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (1/10/25).
Urgensi itu pun menjadikan pajak masuk dalam pembahasan forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 tahun 2025 yang digelar pada 20-23 November 2025, di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara.
“Dalam long list inventarisasi masalah yang muncul dari panitia munas, salah satunya adalah pembahasan mengenai pajak yang berkeadilan. Untuk itu teman-teman dari Direktorat Jenderal Pajak ingin memberikan kontribusi pemikiran terkait dengan isu strategis ini,” ungkap Ni’am.
Ia memastikan, MUI mendorong kebijakan pajak yang mendatangkan maslahat bagi umat dan mengusung spirit keadilan. Ia mendorong agar pajak mengusung semangat seperti pengelolaan zakat, yakni tu’khadzu min aghniya’ihim wa turaddu ‘ala fuqara’ihim—diambil dari orang yang kaya, dikembalikan kepada yang miskin.
“Jangan sampai orang miskin yang seharusnya dibantu malah dipajakin, atau sebaliknya orang kaya yang seharusnya dia memperoleh tanggung jawab lebih malah diberi insentif dan lain sebagainya,” tegas Ni’am.
Setelah pembahasan awal ini, MUI dan DJP akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk membeberkan pemahaman regulasi pajak yang lebih komprehensif dengan mengaitkan pada aspek syar’i. Menurut Ni’am, hal tersebut dilakukan agar kebijakan pajak berlandaskan pada prinsip keadilan.
“Jangan sampai kemudian mengambil pajak dengan tidak mendasarkan diri pada prinsip keadilan, sehingga yang muncul adalah kezaliman dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemaslahatan publik,” pungkasnya.

