Menu
in ,

MK Uji Materiil Aturan Pajak, Ahli Beberkan Bukti UU HPP Usung Reformasi Perpajakan Berkeadilan  

MK Materiil

FOTO: MK

MK Uji Materiil Aturan Pajak, Ahli Beberkan Bukti UU HPP Usung Reformasi Perpajakan Berkeadilan  

Pajak.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 kali ini beragenda mendengarkan keterangan Yustinus Prastowo yang merupakan ahli dari presiden (pemerintah). Dalam kesempatan tersebut, Yustinus membeberkan bukti bahwa UU HPP mengusung reformasi perpajakan berkeadilan.

Menurutnya, reformasi perpajakan berkeadilan yang tersemat dalam UU HPP dibuktikan dengan berbagai terobosan, seperti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025; pemberian fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan masyarakat berpenghasilan rendah; penerapan pajak natura;  integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); serta pengenalan pajak karbon. Reformasi ini, menurutnya, dirancang untuk menjamin asas keadilan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar (ability to pay), serta melindungi kelompok menengah ke bawah.

“PPN merupakan pilar utama penerimaan negara, yang berkontribusi sebesar 43 persen atau Rp1.014,47 triliun terhadap total penerimaan perpajakan nasional. Menurutnya, karakteristik PPN yang netral, efisien, dan berbasis konsumsi menjadikannya sebagai instrumen fiskal yang selaras dengan praktik perpajakan global, serta mendukung struktur pajak yang kuat dan terdiversifikasi,” terang Yustinus dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi, dikutip Pajak.com(28/7/25).

Ia juga menyebut bahwa Pasal 16B UU HPP mengatur perubahan status barang dan jasa strategis dari yang sebelumnya tidak dikenakan PPN bagi non-barang kena pajak/jasa kena pajak BKP/JKP) menjadi dikenakan PPN dengan fasilitas dibebaskan. Hal ini sebagai langkah untuk memperluas basis data perpajakan sekaligus memastikan insentif fiskal tetap tepat sasaran.

“Perubahan status barang/jasa strategis dari non-BKP/JKP (Pasal 4A UU HPP) menjadi BKP/JKP dengan fasilitas PPN dibebaskan (Pasal 16B) memastikan insentif tepat sasaran, mendukung kebutuhan masyarakat luas, dan memperluas basis data perpajakan untuk keadilan vertikal dan horizontal,” jelas Yustinus.

Terkait ketentuan teknis, ia menggarisbawahi bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 telah mengatur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain guna menjaga agar beban PPN tetap efektif sebesar 11 persen untuk barang non-mewah. Dengan demikian, kenaikan tarif 12 persen hanya berlaku bagi barang mewah. Kebijakan tersebut, menurut Yustinus, tidak bertentangan dengan UU HPP dan justru berfungsi menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi daya beli kelompok rentan.

“PMK 131/2024, mengatur DPP Nilai Lain untuk menjaga beban PPN efektif 11 persen bagi non barang mewah, sehingga kenaikan tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Kebijakan ini menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kelompok berpenghasilan rendah tanpa bertentangan dengan UU HPP,” lanjutnya.

Kendati demikian, Yustinus juga berpandangan bahwa kebijakan PPN perlu dievaluasi secara berkala agar tetap adil, efisien, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi. Fasilitas PPN harus difokuskan pada barang dan jasa strategis yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

“Rekomendasi kebijakan PPN perlu terus dievaluasi agar tetap adil, efisien, dan responsif terhadap dinamika ekonomi, dengan memastikan fasilitas PPN hanya diberikan pada barang/jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat luas,” pungkas Yustinus.

Leave a Reply

Exit mobile version