Menu
in ,

Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Pembentukan Badan Penerimaan Negara

FOTO : IST

Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Ia menegaskan, rencana tersebut belum menjadi fokus pemerintah dalam waktu dekat.

Purbaya menyampaikan bahwa dirinya belum memikirkan pembentukan BPN, apalagi dalam waktu dekat. Menurutnya, keputusan pembentukan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi kelihatannya sih sampai sekarang saya belum memikirkan apakah ada badan penerimaan negara atau belum,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Pajak.com pada Selasa (23/9/25).

Menurut Purbaya, orang yang mengurus pembentukan BPN, yakni Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu akan segera beralih jabatan dalam waktu dekat. Anggito disebut akan segera beralih tugas karena namanya masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Apalagi mengingat orang yang ngurus itu mau pindah bentar lagi,” ungkap Purbaya.

Ia menambahkan, pemerintah akan melihat urgensi dari pembentukan BPN dengan mempertimbangkan kondisi penerimaan negara saat ini. “Jadi belum ya tapi itu tergantung nanti perintah presiden seperti apa tergantung hasil diskusi saya dengan presiden seperti apa,” jelasnya.

Menurut Purbaya, fokus utama saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan dari pajak dan cukai yang sudah ada. Pemerintah ingin memastikan bahwa potensi penerimaan negara bisa dimaksimalkan melalui optimalisasi sistem yang berlaku sekarang.

“Kalau saya lihat sih belum perlu sampai kita semuanya sudah stabil. Yang jelas kita akan optimalkan dulu pendapatan dari cukai maupun pajak. Nanti kalau sudah dioptimalkan hasilnya belum bagus juga, baru kita pikir untuk bentuk itu. Tapi sekarang sih belum saatnya,” tegasnya.

Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam sistem perpajakan maupun kepabeanan yang perlu diperbaiki. Karena itu, pemerintah ingin menguji efektivitas sistem yang ada terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan pembentukan badan khusus.

“Masih ada kelemahan-kelemahan di sistem baik pajak maupun bea cukai yang bisa diperbaiki. Jadi dengan desain yang ada saya mau lihat kalau dijalankan dengan optimal berapa kenaikan cukai maupun pajak. Kalau itu masih terlalu rendah baru kita berpikir ke arah sana, tapi rasanya sampai sekarang belum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rencana pembentukan BPN sebenarnya telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 (Perpres 79/2025). Adapun, aturan tersebut telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025 lalu.

Leave a Reply

Exit mobile version