Menu
in ,

Menkeu Purbaya Sebut Tak Akan Naikan Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok pada 2026

FOTO : IST

Menkeu Purbaya Sebut Tak Akan Naikan Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok pada 2026

Pajak.com, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) maupun Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2026, sekaligus memperingatkan dampak negatif kebijakan yang kurang hati-hati terhadap peredaran rokok ilegal.

Purbaya menjelaskan bahwa belum ada keputusan kebijakan terkait CHT dan HJE tersebut. Menurutnya menaikkan harga tanpa penyesuaian justru berpotensi merugikan upaya penegakan terhadap rokok ilegal.

“Belum ada kebijakan seperti itu [kenaikan CHT dan HJE] saya enggak tahu. Harusnya sih enggak usah [naik], kalau enggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul? Enggak naik, tapi harganya dinaikin sama aja kan,” jelas Purbaya kepada awak media di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai), yang dipantau Pajak.com pada Senin (13/10/25).

Selain itu, Purbaya menyoroti keseimbangan antara produk legal dan ilegal di pasar sebagai faktor utama yang harus menjadi pertimbangan. Jika celah antara kedua kategori itu melebar, menurutnya akan mendorong peredaran barang-barang ilegal yang justru merugikan negara dan industri dalam negeri.

Purbaya juga menyampaikan bahwa sampai saat ini ia belum terpikir untuk menaikkan tarif, dan cenderung memilih kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang berdampak luas. “Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir sih biarkan aja,” jelas Purbaya.

Untuk diketahui, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Hingga September 2025, Bea Cukai mencatat telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp260,39 miliar melalui serangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa operasi pemberantasan penyelundupan dilakukan secara masif dengan menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor maupun ekspor ilegal. Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat distribusi, tetapi juga menyentuh hulu produksi agar penegakan hukum berjalan menyeluruh.

Djaka menuturkan bahwa penindakan Bea Cukai melibatkan berbagai lapisan pelaku, mulai dari pabrik BKC ilegal, terutama rokok hingga pedagang yang turut berkontribusi dalam penyebarannya di pasar. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan serta Penindakan BKC Ilegal yang terus melakukan pengawasan ketat di lapangan.

“Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri,” jelas Djaka beberapa waktu lalu.

Bea Cukai melaporkan telah melakukan total 2.478 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai hingga September 2025, mencakup pelanggaran administratif, pidana, hingga kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sektor cukai mendominasi dengan temuan 235,40 juta batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai Rp210 miliar, menjadikannya kasus terbesar sepanjang tahun berjalan.

Leave a Reply

Exit mobile version