Menu
in ,

Menkeu Purbaya Bakal Bertemu Asosiasi Bahas Tarif Cukai Rokok 2026

FOTO : IST

Menkeu Purbaya Bakal Bertemu Asosiasi Bahas Tarif Cukai Rokok 2026

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan belum ada keputusan terkait kenaikan tarif cukai rokok pada 2026. Ia menegaskan, pemerintah akan lebih dulu berdialog dengan asosiasi industri rokok sebelum menetapkan kebijakan yang berpengaruh terhadap sektor tersebut.

“Kan pendapatan dari cukai itu enggak harus naik tarifnya kan? Saya mau ketemu asosiasi rokok, pelanggan yang terbaik untuk cukai rokok ini,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (24/9/25).

Purbaya menekankan bahwa pemerintah berupaya menjaga agar kebijakan cukai tidak merugikan industri rokok dalam negeri, sementara produk rokok dari luar, seperti dari Cina, justru bisa berkembang di pasar Indonesia.

Menurutnya, pembahasan bersama pelaku industri menjadi langkah penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha. Ia tidak ingin kebijakan fiskal justru melemahkan daya saing industri rokok dalam negeri di tengah ketatnya persaingan global.

Meski begitu, ia belum bersedia memberikan bocoran terkait arah kebijakan tarif cukai rokok 2026. Purbaya menekankan, keputusan baru akan diambil setelah mendengar masukan dari asosiasi.

“Saya biar ketemu dengan mereka dulu, biar mereka janji sama saya apa gitu. Mungkin sehari dua hari nanti. Mungkin saya telepon besok,” ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Purbaya juga menjelaskan langkah penegakan yang sedang dijalankan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia menyebut telah memanggil pelaku platform perdagangan daring, termasuk Bukalapak dan entitas lain, untuk menghentikan penjualan barang ilegal.

“Sekarang sudah terdeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA pada Senin (22/9/25).

Purbaya menambahkan bahwa upaya itu juga mencakup pengawasan jalur impor, termasuk pemeriksaan pada green line  guna menemukan dan menutup celah penyelundupan tanpa mengganggu arus logistik yang sah.

Ia optimistis, dengan kombinasi pengecekan platform, kerja sama antar-institusi, dan penindakan, peredaran rokok ilegal bisa signifikan berkurang dalam waktu dekat, bahkan dalam hitungan bulan.

Adapun, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun. Proyeksi ini meningkat 10,84 persen dibandingkan target dalam APBN 2025 yang sebesar Rp310,35 triliun. Jika dibandingkan dengan outlook 2025, target tahun depan juga lebih tinggi sekitar 7,7 persen.

Leave a Reply

Exit mobile version