Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Keluar Tanpa Bayar Pajak, Sebut Ada “Musuh dalam Selimut”
Pajak.com, Makassar — Indonesia disebut menghadapi kebocoran timah dalam skala besar, dengan hanya seperlima pendapatannya tercatat masuk ke kas negara sementara sebagian besar alirannya diduga keluar tanpa kewajiban pajak. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, kondisi ini menggambarkan betapa rapuhnya kontrol negara atas rantai produksi dan perdagangan timah, mulai dari penambangan hingga ekspor yang kerap luput dari pengawasan fiskal.
Sjafrie menjelaskan, Indonesia pernah berhasil menekan penyelundupan timah pada akhir 1970-an, namun keberhasilan itu hanya bertahan 21 tahun. Ia menyebut, periode setelah 1998 sebagai fase kemunduran besar ketika kontrol negara melemah dan praktik ilegal kembali marak.
“Para mahasiswa ingat sejarah bahwa di tahun ‘77, kita berhasil memberantas penyelundupan timah ke luar negeri, tapi dia hanya sampai umur 21 tahun. Tahun ‘98 sampai dengan tahun 2025 bulan September, semua penghasilan timah kita itu tinggal 20 persen yang ada di republik yang bisa dikelola oleh BUMN (PT Timah), 80 persen dibawa keluar tanpa membayar pajak, tanpa membayar apa pun kewajibannya,” jelas Sjafrie saat membawakan materi kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Pajak.com, Kamis (11/12/2025).
Ia menekankan, PT Timah seharusnya mampu tumbuh menjadi perusahaan dengan skala pendapatan besar, setara Pertamina dalam kapasitasnya mengelola sumber daya alam strategis. Namun, realitas saat ini sangat jauh dari potensi tersebut.
“Sampai mestinya PT Timah di sampai dengan akhir Desember ini setiap tahun, dia mestinya mempunyai revenue kurang lebih Rp20 sampai Rp25 triliun. Tapi apa yang terjadi? Mereka hanya dapat Rp1,3 triliun per tahun. Bayangkan,” tuturnya.
Kondisi tersebut, menurut Sjafrie, bukan hanya terjadi pada komoditas timah. Ia menilai praktik ilegal juga meluas pada sektor tambang lain dan perkebunan sawit, terutama di wilayah timur Indonesia yang pengawasannya lebih longgar.
“Sekian banyak tambang kita, sawit kita itu dikelola secara ilegal. Ini baru di barat, belum yang di timur,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan, pembiaran terhadap perusakan hutan lindung membuat Indonesia rentan menghadapi bencana besar. Sjafrie merujuk pada rentetan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang menyebabkan 961 korban jiwa.
“Tuhan sudah memperingatkan kita dengan kejadian di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara bahwa kita tidak menjaga hutan lindung. Apa yang terjadi? Terjadilah longsor, banjir, dan memakan 961 jiwa bangsa Indonesia. Ini adalah siapa? Kesalahan kita,” jelasnya
Sjafrie menekankan, kedaulatan ekonomi tidak dapat ditegakkan tanpa sistem pertahanan negara yang kuat, karena lemahnya pengawasan membuat kekayaan alam dengan mudah keluar tanpa prosedur. Ia berkeyakinan, pertahanan negara yang kuat dapat melindungi ekonomi dari praktik penyelundupan, manipulasi rantai pasok, hingga eksploitasi sumber daya strategis yang selama ini merugikan penerimaan negara.
“Kalau negara kaya, dia harus punya tentara yang kuat. Kalau tidak kuat tentaranya sama dengan rumah tidak ada yang jaga, orang keluar masuk bawa harta karun dari dalam rumah,” tegasnya.
Ia kemudian menyoroti praktik under invoicing yang menurutnya telah menimbulkan kerugian besar bagi negara selama dua dekade terakhir. Praktik ilegal yang sudah berlangsung selama 20 tahun itu mengakibatkan kerugian negara hingga 800 miliar dolar AS.
“Ini kelakuan para pengusaha-pengusaha kita yang tidak taat kepada peraturan-peraturan. Berapa yang dibayar pajak, tapi berapa yang dia laporkan,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan sejumlah komoditas seperti nikel dan bauksit bahkan bisa keluar masuk pelabuhan dan bandara tanpa pemeriksaan bertahun-tahun. Situasi tersebut, menurutnya, memperlihatkan bagaimana celah operasional di lapangan dimanfaatkan untuk menghindari kontrol negara, sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan.
“Orang keluar pelabuhan tanpa pemeriksaan. Orang keluar bandara tanpa diperiksa. Begitu kita lakukan penertiban, mereka masih merasa tidak ada pemeriksaan,” kata Syafrie.
Menutup paparannya, ia mengingatkan kalau praktik korupsi dan kelalaian birokrasi telah menimbulkan ancaman serius bagi bangsa, mulai dari hilangnya penerimaan negara hingga melemahnya fondasi tata kelola. Bahkan, ia menyebut ada “musuh dalam selimut” yang bekerja di balik layar dan justru menghambat kebangkitan ekonomi nasional, sehingga upaya pembenahan negara kerap berhadapan dengan kepentingan yang bertentangan.
“Kita juga harus menertibkan birokrasi kita. Birokrasi kita itu bukan lambat-lambat asal kelakon, tapi lambat-lambat masuk jurang. Jadi, kita harus perbaiki semua. Ini adalah tanggung jawab kita memperbaiki sistem, baik sistem ekonomi maupun sistem di dalam kemasyarakatan kita,” tutupnya.

