Menu
in ,

Menag Sebut Zakat Digabung Pajak Bisa Terkumpul Rp2.500 Triliun untuk Berantas Kemiskinan  

Foto: Kementerian Agama

Menag Sebut Zakat Digabung Pajak Bisa Terkumpul Rp2.500 Triliun untuk Berantas Kemiskinan  

Pajak.com, Jakarta –  Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut bahwa apabila zakat digabung pajak, maka akan terkumpul dana sebesar Rp2.500 triliun untuk memberantas kemiskinan di Indonesia. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh lembaga pengumpul zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk saling bersinergi dengan pemerintah.

“Lembaga penghimpun zakat umat Islam ini kalau dikumpulkan bisa mencapai Rp500 triliun. Jika ditambahkan dengan pajak, totalnya bisa menjadi Rp2.500 triliun. Apalagi kalau bersinergi dengan kelompok agama lain, maka bantuan sosial kita akan lebih tepat sasaran, tanpa tumpang tindih. Ini dapat menjadi kekuatan besar dalam mendorong strategi pembebasan bangsa Indonesia dari jerat kemiskinan,” ungkap Nasaruddin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) dan Baznas Awards 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, dikutip Pajak.com (29/8/25).

Sebagaimana diketahui, target penerimaan pajak tahun 2025 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebesar Rp2.189,3 triliun.

Secara teknis, Nasaruddin mendorong adanya pendataan umat Islam yang memiliki tabungan di lembaga keuangan. Menurut perhitungannya, jika semua umat Islam menyalurkan zakat secara optimal melalui lembaga resmi, maka bisa terkumpul sebesar Rp230 triliun – Rp500 triliun.

“Hingga 2025, kita (Baznas) baru bisa mengumpulkan sekitar Rp41 triliun dana umat. Padahal, potensinya jauh lebih besar. Oleh karena itu, kita merencanakan membentuk Lembaga Pemberdayaan Dana Umat agar dana zakat, infak, dan sedekah bisa lebih terkelola secara profesional dan berdampak luas,” ungkapnya.

Kendati demikian, Nasaruddin mengapresiasi kontribusi nyata Baznas dalam berbagai bidang, mulai dari bantuan kesehatan, pendidikan, dakwah, hingga ekonomi umat. Namun, potensi dana umat yang begitu besar tetap memerlukan penguatan kelembagaan dan digitalisasi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas Noor Achmad memastikan upaya penguatan kelembagaan Baznas pada tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Noor juga menyebut bahwa Baznas ditargetkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) untuk mengumpulkan zakat sebesar Rp66 triliun pada tahun 2026 dan Rp44 triliun pada 2025.

“Mudah-mudahan dengan peran amil zakat yang turun ke desa-desa, target pencapaian pengumpulan zakat 2026 dapat tercapai,” ungkapnya.

Noor menambahkan, penguatan pengumpulan dan pendistribusian zakat akan diarahkan untuk mendukung program pembangunan nasional, termasuk keberpihakan Indonesia terhadap Palestina melalui bantuan kemanusiaan.

 

Leave a Reply

Exit mobile version