Menu
in ,

Laporan SPT Tahunan Kanwil DJP Jatim III Tumbuh di Atas Nasional

Kanwil DJP Jatim III SPT

Foto: Kanwil DJP Jawa Timur III

Laporan SPT Tahunan Kanwil DJP Jatim III Tumbuh di Atas Nasional

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) III mengapresiasi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Hingga batas waktu (31 Maret 2023), total Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang melaporkan SPT tahunan sebanyak 647.622 atau tumbuh sebesar 3,66 persen. Kinerja itu mencapai pertumbuhan SPT tahunan nasional yang sebesar 3,13 persen.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menguraikan, SPT tahunan orang pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 3,17 persen atau setara dengan 19.276 SPT jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pertumbuhan positif juga terjadi pada jumlah pelapor SPT tahunan badan sebesar 20,46 persen atau setara dengan 3.602 SPT tahunan jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya.

“Dengan batas lapor SPT tahunan badan yang masih tersisa hingga 30 April mendatang, jumlahnya yang masuk diperkirakan akan terus bertambah. Peningkatan kepatuhan pelaporan SPT tahunan juga sejalan dengan peningkatan pembayaran PPh Pasal 29 yang cukup signifikan dari Rp 118 miliar menjadi Rp 153 miliar atau setara dengan 29,66 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu,” ungkap Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (4/4).

Kanwil DJP Jatim III juga mengapresiasi penurunan jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT tahunan secara manual, yaitu sebesar 24,75 persen—menurun sebesar 8.399 dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, pelaporan SPT tahunan secara on-line mengalami peningkatan, yakni 618.285 Wajib Pajak atau tumbuh 10,42 persen dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya. Menurut Farid, angka tersebut mengindikasikan bahwa semakin banyak Wajib Pajak yang beralih ke pelaporan secara on-line, baik melalui situs resmi DJP (e-Filing dan e-Form) maupun dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP).

“Hal ini juga menandakan semakin banyak Wajib Pajak yang sadar akan manfaat dari e-Filing dan memanfaatkannya secara optimal. Kanwil DJP Jatim III berharap dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang menggunakan e-Filing, karena lebih mudah dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak terhadap pelaporan SPT tahunan,” ujarnya.

DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan sehingga mampu memberi kemudahan dalam pelaporan serta pembayaran pajak secara on-line. Ia beharap, kenyamanan Wajib Pajak akan mendorong kepatuhan yang bermuara pada tercapainya target penerimaan pajak. Di tahun 2023, Kanwil DJP Jatim III memiliki target sebesar Rp 29,91 triliun.

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Adapun Kanwil DJP Jatim III memiliki KPP Madya Malang; dan KPP Pratama Kediri, Malang Selatan, Malang Utara, Batu, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Banyuwangi, Tulungagung, Blitar, Kepanjen, Pare, Situbondo, dan Singosari.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version