Kupas Tuntas 15 Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi untuk Masyarakat Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
Pajak.com, Jakarta – Menjelang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang, pemerintah mengeluarkan 15 stimulus kebijakan ekonomi yang dirancang untuk mendukung berbagai lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah hingga dunia usaha.
Adapun, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025. Insentif yang diberikan pemerintah tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari kebutuhan pokok, listrik, perumahan, kendaraan listrik, hingga insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Stimulus untuk Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kecil melalui kebijakan berikut:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Minyak Goreng Curah: Minyak goreng bermerek “MINYAKITA” hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen karena 1 persen dari PPN 12 persen ditanggung pemerintah.
- PPN DTP Tepung Terigu: Kebijakan serupa berlaku untuk tepung terigu, dengan PPN tetap sebesar 11 persen.
- PPN DTP Gula Industri: Gula industri, yang menjadi bahan baku utama industri makanan dan minuman, juga mendapat PPN DTP sebesar 1 persen.
- Bantuan Pangan Berupa Beras: Sebanyak 16 juta masyarakat kategori desil 1 dan 2 akan menerima 10 kilogram beras per bulan selama Januari dan Februari 2025.
- Diskon Biaya Listrik: Pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2200 VA mendapatkan diskon 50 persen selama dua bulan, menyasar 81,42 juta pelanggan.
Stimulus untuk Masyarakat Kelas Menengah
- PPN DTP Properti: Diskon PPN 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar berlaku dari Januari hingga Juni 2025. Diskon berkurang menjadi 50 persen untuk pembelian dari Juli hingga Desember 2025.
- PPN DTP Kendaraan Listrik: Insentif sebesar 10 persen diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (EV) roda empat tertentu, serta 5 persen untuk EV bus tertentu dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) antara 20–40 persen.
- PPnBM DTP EV: Insentif PPnBM sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor (Completely Built Up/CBU) dan kendaraan yang diproduksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
- Pembebasan Bea Masuk Kendaraan Listrik: Bea masuk untuk kendaraan listrik impor tertentu ditetapkan sebesar 0 persen.
- Insentif PPnBM Hybrid – Pemberian insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk kendaraan bermesin hybrid.
Stimulus untuk Pekerja dan Dunia Usaha
- PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja: Karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, tidak dikenakan PPh Pasal 21.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pekerja yang mengalami PHK akan mendapat manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, pelatihan kerja senilai Rp 2,4 juta, dan akses Program Prakerja.
- Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Industri padat karya mendapat keringanan pembayaran iuran JKK sebesar 50 persen selama enam bulan, yang mencakup 3,76 juta pekerja.
- Perpanjangan PPh Final UMKM – Wajib Pajak UMKM tetap dapat menikmati PPh Final 0,5 persen hingga tahun 2025. Usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun juga dibebaskan dari PPh.
- Subsidi Bunga untuk Revitalisasi Mesin: Industri padat karya yang ingin meningkatkan produktivitas mesin mendapat subsidi bunga sebesar 5 persen dengan plafon kredit tertentu.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kenaikan PPN.

