Komwasjak Beri Catatan Penting Sebelum Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Pajak.com, Jakarta – Ketua Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak), Amien Sunaryadi, menyampaikan beberapa catatan penting terkait rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Salah satu catatan utama adalah pentingnya menjaga fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dalam memfasilitasi perdagangan dan melindungi perbatasan dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya peningkatan jumlah kapal patroli yang dimiliki Bea Cukai. Saat ini terdapat 172 unit kapal patroli, namun idealnya dibutuhkan setidaknya 400 kapal dengan tambahan awak.
“Jadi kalau akan mengubah fungsi yang ini perlu melihat praktik internasionalnya seperti apa supaya fungsi ini tetap kompatibel dengan dunia internasional,” kata Amien dalam acara Seminar Nasional Taxplore 2024 dikutip Pajak.com pada Jumat (4/10).
Catatan lainnya adalah pentingnya pemisahan antara fungsi kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan. “Fungsi kebijakan perpajakan tetap harus berada di Kementerian Keuangan, sementara administrasi perpajakan dan penerimaan negara berada di bawah BPN,” ujar Amien.
“Dengan dipisahnya fungsi itu diharapkan check and balance akan tetap terjaga,” jelasnya.
Saat ini, kebijakan perpajakan berada di bawah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedangkan administrasi perpajakan dijalankan oleh DJP dan DJBC. Pemisahan ini, menurut Amien, perlu dipertahankan untuk menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan tugas.
“Itu yang mudah mudahan setelah dibentuk BPN tetap terjaga,” jelasnya.
Amien juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap BPN harus direncanakan dengan baik. Pengawasan yang diterapkan tidak boleh terlalu kaku namun juga tidak boleh terlalu longgar.
Amien menekankan bahwa setiap perubahan dalam struktur institusi ini harus dilakukan dengan hati-hati, memastikan tidak ada pengabaian terhadap fungsi pengawasan yang ada. Selain itu, Amien menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang jelas untuk menghindari ketimpangan dalam pelaksanaan tugas. “Pengawasan tidak perlu dibuat rigid tapi juga tidak loose yang penting bahwa pengawasannya menjadi efektif mudah,” jelasnya.
Untuk diketahui, presiden terpilih Prabowo Subianto berencana untuk membentuk BPN yang secara khusus akan mengelola pajak hingga bea dan cukai.
Kementerian baru tersebut merupakan gabungan DJP dan DJBC, yang saat ini masih berada di bawah Kemenkeu. Perubahan kelembagaan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini juga diambil untuk memisahkan urusan penerimaan negara dari Kemenkeu.
BPN juga telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Lembaga yang disebut sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara ini diharapkan mampu meningkatkan rasio penerimaan perpajakan hingga 12 persen terhadap PDB pada 2025. Angka ini meningkat dari 10,21 persen pada tahun 2023, dengan tujuan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pembangunan nasional.
“Melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” isi dokumen RKP 2025.
Dokumen RKP 2025 menyebutkan bahwa, peningkatan rasio pajak ini akan didorong oleh beberapa strategi, seperti percepatan implementasi core tax administration system, dan optimalisasi pengelolaan data berbasis risiko. Selain itu, insentif pajak yang tepat sasaran juga akan diterapkan untuk mendukung sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM.

