Menu
in ,

Khofifah: Lapor SPT Tahunan Sangat Mudah via e-Filing

Khofifah: Lapor SPT Tahunan Sangat Mudah via e-Filing

Foto: Kanwil DJP Jawa Timur 

Khofifah: Lapor SPT Tahunan Sangat Mudah via e-Filing

Pajak.com Jawa Timur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi. Khofifah memastikan, kini lapor SPT tahunan sudah sangat mudah karena dapat dilakukan secara on-line via e-Filing.

“Hari ini saya menyampaikan SPT tahunan. Dan yang perlu digarisbawahi, tanggal 31 Maret 2023 besok itu sudah batas akhir, jadi saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan. Saya melaporkan SPT (tahunan) secara on-line melalui e-Filing, prosesnya cepat, mudah, dan dapat dilakukan di mana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Namun, sebelum itu diperlukan EFIN (electronic filing identification number) untuk mengaksesnya (e-Filing),” ujarnya usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Khofifah menjelaskan, pelaporan SPT tahunan merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak—apakah pajaknya terutang dan/atau tidak.

“Kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan ini juga menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa. Karena proses untuk membangun negeri ini, memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh Wajib Pajak,” ungkapnya.

Selain itu, Khofifah juga mengajak masyarakat Jawa Timur segera memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seperti diketahui, validasi NIK dan NPWP merupakan amanah dari Pasal 2 Ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, WP Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus, tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi. Ini juga bisa dilakukan secara on-line, (via DJP Online)” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada Khofifah yang sudah melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu dan menyampaikan secara on-line. Hal ini akan menjadi contoh bagi seluruh Wajib Pajak di Jawa Timur.

“Saya kira ini momentum yang luar biasa, hari pertama (saya bertugas di Kanwil DJP Jawa Timur I) sekaligus sowan dengan Ibu Khofifah. Ini adalah momentum yang sangat berharga bagi kita, karena Ibu Khofifah memberikan contoh yang luar biasa kepada masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunan pada waktu yang memang sudah tepat, khususnya sebelum batas waktu,” kata Danang.

Ia juga berharap, tingkat kepatuhan formal berupa pelaporan SPT tahunan di Kanwil DJP Jawa Timur I semakin meningkat di tahun ini.

“Tapi biasanya di akhir Maret itu baru hasilnya mudah-mudahan lebih bagus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tambah Danang.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version