Menu
in ,

Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri

FOTO: IST

Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengelompokkan subjek pajak menjadi dua kelompok besar yaitu, subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Keduanya berlaku untuk orang pribadi maupun badan. Berikut ini adalah kewajiban Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.

Subjek pajak adalah orang atau badan yang potensial untuk membayar pajak. Artinya, subjek pajak akan berubah menjadi Wajib Pajak apabila telah memiliki objek pajak dan memenuhi  syarat objektif dan subjektif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak berdasarkan pengelompokannya tadi memiliki masing-masing kewajiban.

Merujuk penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) PPh, subjek pajak orang pribadi dalam negeri akan menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Sedangkan, subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Masih dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh, perbedaan Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya.

Pertama, Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan, baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sementara itu, Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.

Kedua, Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum. Sementara Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.

Ketiga, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Sedangkan, untuk Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT PPh. Sebab,  kewajiban perpajakannya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Sebagai catatan, bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri. Ketentuan ini telah diatur dalam UU PPh dan UU lain yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version