Ketum IKPI Desak Pemerintah Lakukan Edukasi Publik Soal Royalti Musik
Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld menilai pemerintah perlu lebih aktif melakukan edukasi publik dan sosialisasi mengenai kebijakan royalti musik yang saat ini menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha.
Vaudy menegaskan bahwa secara hukum, royalti adalah hak sah bagi pencipta karya seni maupun musik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, tanpa adanya peta jalan (roadmap) yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bahkan kejutan bagi pelaku usaha, khususnya sektor hotel, restoran, dan kafe yang kerap menggunakan karya musik dalam layanan mereka.
“Royalti itu hak dari penciptanya, dan memang diatur undang-undang. Tapi pelaku usaha sering kaget karena tiba-tiba diminta membayar. Harus ada roadmap, ada sosialisasi, sehingga masyarakat memahami kewajiban ini. Pemerintah harus turun tangan untuk mengatur secara lebih jelas agar tidak mengganggu dunia usaha,” ujar Vaudy kepada awak media di sela Seminar Nasional IKPI yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (27/8/25).
Sebagai pemilik sertifikat ahli kepabeanan sekaligus kuasa hukum di Pengadilan Pajak, Vaudy menambahkan bahwa edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan royalti tidak hanya dipandang sebagai beban, melainkan juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
“Kebijakan ini benar, tapi langkah penerapannya harus terukur. Kalau tidak, bisa memunculkan resistensi di masyarakat,” imbuhnya.
Dengan dorongan tersebut, IKPI berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan dan pendampingan lebih intensif sehingga kebijakan royalti dapat berjalan efektif tanpa menghambat iklim usaha.
Untuk diketahui, media sosial sempat dihebohkan dengan polemik pengenaan royalti atas musik yang diputar di restoran. Bahkan, beredar struk rumah makan yang membebankan pembayaran royalti kepada konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa masyarakat tetap dapat memutar maupun menyanyikan lagu tanpa perlu khawatir dibayangi kewajiban pembayaran royalti. DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta perwakilan musisi telah sepakat untuk melakukan audit terhadap praktik penarikan royalti yang berjalan selama ini.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi III dan XIII DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), LMKN, LMK, serta musisi pada Kamis (21/8/25). Dalam forum tersebut, seluruh pihak menekankan pentingnya menjaga ekosistem permusikan agar tetap kondusif sekaligus menyiapkan langkah konkret dalam menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Selain itu, rapat juga memutuskan bahwa mekanisme penarikan royalti musik akan dipusatkan di LMKN. Langkah tersebut dibarengi dengan audit menyeluruh sebagai bentuk transparansi terhadap kegiatan penarikan royalti yang telah berjalan.

