Menu
in ,

Ketua Komisi XI DPR Blak-blakan Soal Urgensi RUU “Tax Amnesty”

Ketua Komisi XI DPR

FOTO: IST

Ketua Komisi XI DPR Blak-blakan Soal Urgensi RUU “Tax Amnesty”

Pajak.com, Jakarta – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun mengungkapkan pandangan mengenai urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang muncul dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Misbakhun menegaskan pentingnya RUU ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan kerja dengan mitra, termasuk Menteri Keuangan (Menkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Tadi saya sampaikan, ketika anggota Komisi XI memberitahu bahwa di dalam long list itu tiba-tiba ada nama usulan RUU tax amnesty, maka kita mengusulkan. Kenapa? Kita ingin itu penguatan,” kata Misbakhun kepada awak media di Jakarta pada Selasa (19/11).

Menurutnya, pembahasan teknis terkait pengampunan pajak, yang sebelumnya telah dilakukan dua kali, juga melibatkan Komisi XI. “Dua kali tax amnesty itu dengan Komisi XI. Pembahasannya teknis itu aja. Jangan menanyakan substansinya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun RUU ini sudah masuk Prolegnas long list, prosesnya masih panjang hingga bisa dijadikan prioritas. Saat ini, Prolegnas tersebut telah melalui Badan Legislasi (Baleg) dan akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah baru.

“Kalau sudah tadi hari ini, ya kita nanti akan bicara dulu dengan pemerintah, di masa sidang mana mereka akan mengusulkan dan membahas ini,” jelasnya.

Misbakhun juga menilai bahwa pelaksanaan RUU tax amnesty idealnya dilakukan pada tahun 2025. Hal ini agar cut-off tax amnesty jilid ketiga dapat dilakukan untuk tahun pajak 2024. “Menurut saya, sebaiknya di tahun 2025, karena di tahun itu nanti cut-off tax amnesty di tahun 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk menyelesaikan sektor,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait program yang sebelumnya disebut tidak akan dilakukan lagi, Misbakhun menegaskan bahwa keputusan ini berada di tangan pemerintahan yang baru. “Pemerintahan ini adalah pemerintahan yang baru,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa cakupan sektor serta perlindungan yang akan diberikan dalam tax amnesty jilid tiga masih akan dibahas bersama pemerintah. “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, meliputi perlindungan apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version