Menu
in ,

Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Ini 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

FOTO: Pemprov Lampung

Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Ini 

Pajak.com, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang berlaku hingga 31 Juli 2025 ini karena merupakan kesempatan terakhir.

Masyarakat bisa memanfaatkan program Pemutihan PKB dan BBNKB di seluruh kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), baik Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM untuk memanfaatkan insentif tersebut.

“Program pemutihan ini merupakan kesempatan terakhir dan akan segera diberlakukan upaya penegakan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam program ini, meliputi pembayaran tunggakan hanya untuk tahun berjalan, bea balik nama gratis, dan bebas pajak progresif. Bagi yang tidak mendaftar, kami akan lakukan law enforcement sesuai undang-undang,” jelas Rahmat dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (6/5/25).

Ia menyebut bahwa program Pemutihan PKB dan BBNKB merupakan bagian dari fasilitas layanan dari Pemprov Lampung yang berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Lampung, dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat. Pasalnya, sekitar 70 persen kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta diantaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun.

“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Contoh, pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun dan seharusnya membayar Rp7-9 juta, cukup membayar Rp300.000 berkat program pemutihan ini,” ujar Rahmat.

Secara simultan, ia optimistis program Pemutihan PKB dan BBNKB akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30 persen. Rahmat menyebut bahwa peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan memperbesar bagi hasil untuk kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan infrastruktur, seperti jalan, gedung sekolah, fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya.

“Kami mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten/kota yang telah mendukung program pemutihan ini serta telah melakukan kolaborasi aktif dengan dispenda [dinas pendapatan daerah], camat, dan kepala desa untuk sosialisasi. Kolaborasi diperkuat dengan MoU bersama PT Pos Indonesia untuk menjangkau wilayah pelosok,” ungkapnya.

Selain itu, Rahmat mengatakan, Pemprov Lampung tengah mengkaji pemberian hadiah berupa parkir gratis di fasilitas publik selama setahun bagi Wajib Pajak yang taat membayar pajak. Ia juga menegaskan adanya sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai pemegang kendaraan dinas yang menunggak.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemutihan Pemutihan PKB dan BBNKB. Menurutnya, program ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Lampung.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini karena belum tentu ada setiap tahun. Ikuti prosedur yang ada, baik di Samsat Induk maupun gerai-gerai samsat di daerah,” ajak Helmy.

Leave a Reply

Exit mobile version