Menu
in ,

Kepastian Hukum dalam Penentuan Tenggang Waktu Pengajuan Banding

Penentuan Tenggang Waktu Pengajuan Banding

FOTO: IST

Kepastian Hukum dalam Penentuan Tenggang Waktu Pengajuan Banding

Pengajuan banding merupakan salah satu bentuk upaya hukum lanjutan ketika hasil Keputusan Keberatan Wajib Pajak masih tidak sesuai dengan harapan Wajib Pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, banding dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Dalam hal ini, pendefinisian “tanggal diterima” diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak, dimana yang dimaksud “tanggal diterima” adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Penggunaan terminologi “tanggal diterima” dalam penentuan tenggang waktu pengajuan banding kepada Pengadilan Pajak masih seringkali ditafsirkan berbeda antara Pemohon Banding (dalam hal ini Wajib Pajak) dan Terbanding (dalam hal ini DJP), yang pada akhirnya menimbulkan adanya sengketa dalam ranah formal pengajuan banding. Hal ini disebabkan karena pengertian “tanggal diterima” dalam UU Pengadilan Pajak bersifat rancu. Jika merujuk pada definisi “tanggal diterima” sebagaimana dalam Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa tanggal diterima adalah “tanggal stempel pos pengiriman”, hal tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya karena seringkali tanggal pengiriman putusan tidak sama dengan tanggal terima putusan yang dimaksud terutama jika putusan dikirimkan melalui pos.

Mengingat masih banyaknya perbedaan penafsiran “tanggal diterima” terkait dengan cara penghitungan tenggang waktu pengiriman dan penerimaan yang berkaitan dengan pengajuan upaya hukum kepada badan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) –dalam hal ini salah satunya adalah upaya hukum banding pajak ke Pengadilan Pajak– , Ketua Kamar TUN menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi TUN untuk menegaskan terkait penggunaan “tanggal diterima” dalam penentuan tenggang waktu upaya hukum. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Kamar TUN Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tertanggal 10 Januari 2022.

Adapun poin-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua Kamar TUN tersebut, pada intinya menjelaskan bahwa pada awalnya, penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (dalam hal ini, salah satunya adalah Pengadilan Pajak) menggunakan “teori penerimaan”. Namun, penggunaan “teori penerimaan” saat itu dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena petugas PT Pos setelah melaksanakan pemberitahuan putusan, tidak menyampaikan informasi kepada Pengadilan mengenai kapan pemberitahuan putusan telah diterima oleh para pihak sehingga tidak diketahui secara pasti kapan putusan tersebut benar-benar diterima.

Berdasarkan hal tersebut, akhirnya disepakati untuk menggunakan “teori pengiriman” dimana penghitungan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan putusan kecuali para pihak dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan tersebut. Namun, lagi-lagi penggunaan “teori pengiriman” tidak selalu mencerminkan keadilan karena pengiriman melalui Pos Indonesia tidak selalu tepat waktu dan para pihak tidak dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan.

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, PT Pos Indonesia memberlakukan aplikasi lacak kiriman (Pos Tracking) untuk memungkinkan masyarakat dan petugas pengadilan mengetahui tanggal pasti surat pemberitahuan putusan diterima oleh para pihak. Dengan diberlakukannya sistem pos tracking, penggunaan “teori pengiriman” sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi, sehingga diberlakukan kembali “teori penerimaan” yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi keadilan bagi pihak-pihak terkait.

Diterbitkannya Surat Edaran Ketua Kamar TUN Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tersebut pada akhirnya dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara, terutama bagi Pemohon Banding (dalam hal ini Wajib Pajak) yang hendak melanjutkan upaya hukum kepada badan peradilan pajak untuk dapat menentukan tenggang waktu yang tepat dalam pengajuan banding tersebut. Selain itu, diterbitkannya penegasan mengenai penggunaan “tanggal diterima” tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa formal yang diakibatkan oleh perbedaan perhitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum lanjutan, salah satunya banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak serta menciptakan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Leave a Reply

Exit mobile version