Kemenkeu Guyur Insentif Perpajakan Rp530,3 Triliun Sepanjang 2025
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanfaatkan kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat daya saing dunia usaha. Sepanjang 2025, pemerintah mengalokasikan belanja perpajakan dengan estimasi mencapai Rp530,3 triliun, meningkat 2,23 persen dibandingkan tahun 2024.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diwujudkan melalui berbagai pembebasan dan keringanan pajak, serta insentif kepabeanan yang menyasar rumah tangga, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dunia usaha, hingga penguatan iklim investasi.
Menurut Suahasil, pajak dan cukai tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk memberikan insentif kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Pajak dan bea cukai itu bukan hanya memungut penerimaan tapi juga memberikan insentif dengan cara tidak memungut pajak dan tidak memungut cukai maupun penerimaan kepabeanan. Ini kita laporkan selalu di dalam yang namanya belanja perpajakan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Jumat (9/1/26).
Ia menyampaikan bahwa nilai belanja perpajakan 2025 yang mencapai Rp530,3 triliun mencerminkan peran aktif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan fiskal. Melalui kebijakan tersebut, Wajib Pajak yang seharusnya membayar pajak diberikan pembebasan sesuai dengan tujuan kebijakan pemerintah.
Adapun, pembebasan dan insentif pajak tersebut mencakup berbagai sektor strategis. Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor perumahan dan bahan makanan pokok dengan nilai Rp77,3 triliun. Selain itu, insentif juga dialokasikan untuk sektor pendidikan sebesar Rp25,3 triliun, sektor transportasi Rp39,7 triliun, serta sektor kesehatan Rp15,1 triliun.
Dukungan terhadap UMKM menjadi salah satu fokus utama belanja perpajakan. Sepanjang 2025, insentif untuk UMKM mencapai Rp96,4 triliun, yang diberikan melalui skema pajak final dan tarif khusus. Pemerintah juga menyalurkan insentif berupa tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi dengan nilai Rp7,1 triliun.
Berdasarkan kategorisasi penerima manfaat, belanja perpajakan 2025 paling besar dinikmati oleh rumah tangga dengan nilai Rp292,7 triliun atau sekitar 55,2 persen dari total belanja perpajakan. Selanjutnya, UMKM menerima manfaat sebesar Rp96,4 triliun atau 18,2 persen, dunia bisnis sebesar Rp56,9 triliun atau 10,7 persen, serta penguatan iklim investasi sebesar Rp84,3 triliun atau 15,9 persen.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga memberikan insentif kepabeanan untuk mendukung efisiensi biaya dunia usaha. Pada 2025, insentif kepabeanan diperkirakan mencapai Rp40,4 triliun, meningkat 10 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp36,7 triliun.
“Bukan hanya pajak yang memberikan insentif tapi juga kepabeanan. Insentif kepabeanan tahun 2025 kita perkirakan Rp40,4 triliun yang berupa insentif kepabeanan,” kata Suahasil.
Insentif kepabeanan tersebut diberikan dalam berbagai bentuk. Penangguhan bea masuk dalam rangka kawasan berikat tercatat sebesar Rp27,5 triliun. Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk Pasal 25 dan 26 Undang-Undang (UU) Kepabeanan sebesar Rp6,78 triliun, serta penangguhan pembebasan bea masuk pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) senilai Rp3,8 triliun.
Selain itu, terdapat pengembalian bea masuk atas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebesar Rp336,3 miliar. Pemerintah juga membebaskan bea masuk impor barang untuk usaha hulu minyak, gas bumi, dan panas bumi dengan nilai Rp271,7 miliar.
“Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan cost dengan biaya yang lebih rendah,” ujar Suahasil.

