Menu
in ,

KEK ETKI Resmi Beroperasi di BSD, Bebas Bea Masuk dan Pajak 

Foto: Bea Cukai

KEK ETKI Resmi Beroperasi di BSD, Bebas Bea Masuk dan Pajak 

Pajak.com, Tangerang Selatan – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan, resmi memiliki kawasan pabean, pada (10/12/25). KEK ini membuka ruang bagi peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui fasilitas fiskal, diantaranya pembebasan dan penangguhan bea masuk serta pajak.

Kepala Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus Bea Cukai M. Solafudin menyebut bahwa pengembangan KEK telah berlangsung sejak 2009 dan terus mengalami berbagai transformasi.

Adapun, KEK ETKI ditetapkan oleh pemerintah pada 7 Oktober 2024 dan dirancang untuk memberikan berbagai kemudahan investasi bagi pelaku usaha lokal maupun global di sektor pendidikan, kesehatan, teknologi, hingga ekonomi kreatif.

“KEK merupakan instrumen strategis nasional untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan wilayah, dan menciptakan peluang kerja baru,” ujar Solafudin dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (12/12/25).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Broto Setia Pribadi menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mendukung pengembangan KEK melalui asistensi, pemberian fasilitas, serta penguatan pelayanan kepabeanan. Meski demikian, Broto memastikan bahwa fasilitas fiskal diberikan berlandaskan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi.

Sebagaimana diketahui, fasilitas fiskal dalam KEK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (PMK 33/2021).

Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut; pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut; dan pembebasan cukai.

“KEK ETKI diharapkan dapat menjadi katalis pembangunan nasional yang mendorong pertumbuhan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing industri nasional,” jelas Broto.

Ia memastikan komitmen Kanwil Bea Cukai Banten untuk memberikan asistensi melalui kantor wilayah dan kantor pelayanan setempat serta membuka ruang diskusi demi mewujudkan kontribusi KEK terhadap perekonomian Indonesia.

“Kehadiran Kanwil Bea Cukai Banten dalam peresmian ini pun menjadi wujud nyata dukungan terhadap pengembangan KEK ETKI sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan industri di Provinsi Banten,” tambah Broto.

Kepala Divisi Operasional KEK ETKI Banten Lindawaty menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif Bea Cukai dalam mendukung perencanaan dan memberikan dukungan teknis sejak tahap awal pembangunan kawasan.

“Bea Cukai hadir berkesinambungan mulai dari tahap diskusi, penjelasan regulasi, hingga akhirnya kawasan ini diresmikan,” ungkap Lindawaty.

Dengan sinergi antara pemerintah, pengelola, dan pelaku usaha, kehadiran kawasan pabean di KEK ETKI diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta mendorong terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif di Banten maupun Indonesia.

Leave a Reply

Exit mobile version