Menu
in ,

DJP Sandra Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar di Kawasan Ancol

foto : ist

DJP Sandra Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar di Kawasan Ancol

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Selatan melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI, di kediamannya kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tindakan ini diambil setelah utang pajak sebesar Rp21,15 miliar tidak juga dilunasi sejak 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menegaskan bahwa langkah ekstrem tersebut dilakukan secara profesional dan hanya ditempuh setelah seluruh proses penagihan resmi dijalankan.

Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (12/12/25).

Sebelum sampai pada penyanderaan, otoritas pajak telah melakukan rangkaian penagihan sesuai regulasi. KPP Pratama Cikarang Selatan menerbitkan Surat Teguran, melakukan pemanggilan, menyampaikan Surat Paksa, hingga menjalankan penagihan aktif. Tindakan lanjutan berupa pemblokiran rekening, pemindahbukuan saldo, dan pencegahan ke luar negeri juga telah diterapkan sejak 2023 hingga 2024.

Berdasarkan data administrasi, utang pajak tercatat sejak 2021 dan bertambah karena terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023. Meski berbagai tindakan telah dilakukan, penanggung pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2000. Aturan tersebut memungkinkan gijzeling terhadap penanggung pajak yang berutang minimal Rp100 juta dan dinilai tidak beriktikad baik. Penyanderaan dilakukan Juru Sita Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Secara prosedural, MW dijemput di kediamannya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan. Ia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu.

Proses serah terima ke pihak lapas berlangsung tertib pada pukul 02.00 WIB. Sesuai PP Nomor 137 Tahun 2000, masa penyanderaan dapat berlangsung hingga enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

Melalui tindakan ini, DJP berharap utang senilai Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan.

Dasto menekankan pentingnya kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keadilan dan memastikan berjalannya penerimaan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan yang baik membantu menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan juga mendukung keberlanjutan penerimaan negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version