Menu
in ,

Kejar Target Rp78,59 Triliun, Kanwil DJP Jakbar Lakukan Manajemen Restitusi Pajak 

Foto: Kanwil DJP Jakbar

Kejar Target Rp78,59 Triliun, Kanwil DJP Jakbar Lakukan Manajemen Restitusi Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp42,29 triliun atau 53,81 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara (APBN) 2025 senilai Rp78,59 triliun hingga 31 Juli 2025. Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar mengungkapkan bahwa salah satu strategi yang tengah digencarkan untuk mengejar target penerimaan di tahun 2025 adalah dengan melakukan manajemen restitusi pajak.

“Ada tiga strategi yang kami optimalisasi di tahun 2025, pertama pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan material dengan sinergi antarfungsi. Kedua, manajemen restitusi untuk menjaga penerimaan PPN [Pajak Pertambahan Nilai] tetap stabil. Ketiga, pengawasan pembayaran masa terhadap setoran rutin yang masih belum dibayarkan menjadi fokus strategis untuk meningkatkan potensi penerimaan,” ungkap Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/8/25).

Ia optimistis tiga strategi Kanwil DJP Jakbar dapat menjaga momentum pertumbuhan hingga akhir tahun 2025, sehingga mampu mendukung target penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa. Farid juga menyebut bahwa tiga strategi tersebut dirumuskan berdasarkan respons terhadap rincian realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakbar hingga 31 Juli 2025.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan realisasi Rp21,72 triliun (51,37 persen dari total penerimaan) dengan pertumbuhan sebesar 23,84 persen. Disusul PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp19,66 triliun (46,50 persen) dengan pertumbuhan 4,68 persen.

Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang penerimaan sebesar Rp63 miliar (0,15 persen) serta pajak lainnya tercatat sebesar Rp837,77 miliar (1,98 persen).

“Hingga akhir Juli 2025, pertumbuhan penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat mencapai 16,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Farid.

Dari sisi sektor dominan, ada empat sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakbar, yakni perdagangan Rp19,33 triliun (berkontribusi 45,72 persen), industri pengolahan Rp8,9 triliun (21,05 persen), pengangkutan dan pergudangan Rp2,78 triliun (6,59 persen), dan konstruksi Rp1,95 triliun (4,62 persen).

“Secara keseluruhan, keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 77,97 persen dari total penerimaan neto, dengan pertumbuhan tertinggi berasal dari sektor industri pengolahan sebesar 58,64 persen,” ungkap Farid.

Dalam hal kepatuhan formal, Kanwil DJP Jakbar telah menerima sebanyak 340.987 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Juli 2025. Capaian tersebut sebesar 84,78 persen dari target 402.188 SPT tahunan yang harus dilaporkan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakbar.

“Capaian kami mendekati realisasi pelaporan SPT tahunan nasional yang mencapai angka 87,14 persen,” tandas Farid.

 

Leave a Reply

Exit mobile version