Kejar Target Penerimaan Negara Rp3.147,7 Triliun pada 2026, Sri Mulyani Ungkap Potensi Logam Tanah Jarang
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Saat membahas target tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyinggung potensi logam tanah jarang (rare earth) yang dinilai semakin strategis di tengah dinamika geopolitik global.
Sri Mulyani menekankan bahwa peran bea cukai akan semakin krusial dalam menopang penerimaan negara. Menurutnya, tidak hanya dari cukai hasil tembakau, pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai serta memperkuat intensifikasi bea masuk untuk perdagangan internasional.
Menurutnya, intensifikasi bea masuk untuk perdagangan internasional semakin penting di tengah eskalasi geopolitik global. Ia menilai, kondisi tersebut mendorong munculnya sejumlah komoditas yang kini dianggap globally strategic, seperti rare earth atau logam tanah jarang, serta berbagai mineral lain yang harganya meningkat akibat ketegangan geopolitik.
“Perang geopolitik yang meningkat tiba-tiba ada komoditas yang menjadi globally strategic atau secara global strategi seperti rare earth atau barang jarang, mineral jarang,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD dikutip Pajak.com pada Rabu (3/9/25).
Sri Mulyani menuturkan bahwa berbagai komoditas juga mengalami kenaikan harga seiring meningkatnya ketegangan geopolitik.
Selain itu Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa, strategi lain yang akan dilakukan pemerintah yakni mengarahkan kebijakan bea keluar untuk mendukung hilirisasi produk. Lalu, memperkuat penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan.
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target penerimaan tersebut. Dari sisi pajak, pemerintah akan memanfaatkan sistem Coretax, sinergi pertukaran data antar-kementerian/lembaga, dan sistem pemungutan transaksi digital domestik maupun lintas negara.
Pemerintah juga akan mengoptimalkan joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, hingga kepatuhan perpajakan, serta memberikan insentif bagi daya beli, investasi, dan hilirisasi.
Sementara itu, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah akan melakukan optimalisasi dan perbaikan tata kelola, inovasi, pengawasan, serta penegakan hukum sumber daya alam (SDA). Sinergi antar-kementerian/lembaga juga diperkuat melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu bara (SIMBARA).
Adapun, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun pada 2026, naik 13,5 persen dibanding outlook 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun. Penerimaan bea cukai dipatok Rp455 triliun, tumbuh 11,6 persen dari outlook 2025 senilai Rp407,4 triliun. Sementara itu, PNBP ditargetkan Rp334,3 triliun, meningkat 8,1 persen dibanding outlook 2025 senilai Rp310,4 triliun.

