Menu
in ,

Kejar Pajak dari “Shadow Economy”, Sri Mulyani Pastikan Tak Incar UMKM

FOTO: Nadia Amila/Pajak.com

Kejar Pajak dari “Shadow Economy”, Sri Mulyani Pastikan Tak Incar UMKM

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa strategi pemerintah dalam mengejar penerimaan dari aktivitas shadow economy tidak akan diarahkan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ia memastikan, kelompok usaha kecil justru tetap mendapat perlindungan lewat keringanan pajak, sementara fokus pengawasan akan tertuju pada aktivitas ekonomi ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Untuk shadow economy sebetulnya di dalam perekonomian kita, kita akan terus baik yang formal maupun informal kita akan terus [awasi] lakukan compliance ya. Dari sisi bahwa mereka merasa [akan] diperlakukan adil sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan, dikutip Pajak.com pada Selasa (19/8/25).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak dari pihak yang memang tidak memiliki kemampuan. Namun, bagi yang memiliki kemampuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban tersebut tetap akan ditegakkan.

Ia menekankan bahwa UMKM tetap diberi ruang bernapas melalui fasilitas tax break yang besar. Pemerintah menetapkan penghasilan Rp500 juta pertama dari pelaku UMKM tidak dikenai pajak.

Sementara itu, usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun hanya dikenai tarif final sebesar 0,5 persen. “Jadi itu masih akan berlaku, kita berharap itu akan menyebabkan UMKM merasa diberikan pemihakan,” tegasnya.

Sri Mulyani memahami masih banyak persepsi di masyarakat bahwa seluruh pengusaha terbebani pajak, termasuk mereka yang tidak mampu. Padahal, menurutnya, kebijakan pajak justru berpihak pada kelompok usaha kecil.

Pemerintah kata Sri Mulyani, akan mengarahkan penegakan hukum pada aktivitas shadow economy yang ilegal sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Jumat (15/8/25). Aktivitas ilegal inilah yang menjadi tantangan besar dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

“Di dalam pidatonya beliau melihat banyak sekali kegiatan-kegiatan ilegal yang menyebabkan compliance itu menjadi salah satu tantangan yang sangat besar. Kami dari sisi penerimaan perpajakan akan melihat dari sisi compliance di sisi itunya,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah memaparkan langkah lebih lanjut untuk menekan shadow economy. Fokus pengawasan diarahkan pada sektor-sektor yang rawan aktivitas tidak tercatat, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Pemerintah juga akan memperbaiki sistem layanan perpajakan dengan implementasi Core Tax Administration System (Coretax) mulai 2025. Data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM akan dimanfaatkan untuk menjaring UMKM agar lebih banyak yang masuk ke basis data pajak.

Selain itu, pencocokan data atau data matching terhadap pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal akan diperkuat guna meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh.

Leave a Reply

Exit mobile version