Kanwil DJP Yogyakarta Kenalkan “Core Tax” ke OJK, BPS, hingga Pemda
Pajak.com, Sleman – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menggelar acara bertajuk ‘Kembul Bujono Sambut Core Tax’, di Aula Yudistira Gedung Kanwil DJP DIY, Sleman (11/12). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax ke kementerian/lembaga (K/L), antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pemerintah daerah (pemda).
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menjelaskan bahwa core tax merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang MANTAP—akronim dari mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti (MANTAP). Core tax mengintegrasikan berbagai layanan DJP, namun terpisah, seperti DJPOnline, e-Nofa, e-Faktur, pembayaran pajak, Exchange of Information (EoI), dan lainnya.
“Proses bisnis yang ada dalam core tax untuk Wajib Pajak ada 5, yaitu proses bisnis pendaftaran, pembayaran, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), layanan perpajakan, dan Taxpayer Account Management (TAM),” jelas Erna dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (13/12).
Selain itu, ada menu Portal Wajib Pajak yang dapat semakin memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui menu tersebut proses pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT tahunan/masa, dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor, dan terintegrasi.
Erna menambahkan, beragam kemudahan dalam core tax telah Kanwil DJP DIY sosialisasikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, asosiasi, serta bendahara pemda.
Acara ini dihadiri oleh Danrem 072/ Pamungkas Bambang Sujarwo, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono, Kepala OJK DIY Eko Yunianto, Kepala BPS DIY Herum Fajarwati, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Agung Yulianta, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Andi Fairan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan bahwa Wajib Pajak bisa menggunakan core tax mulai 1 Januari 2025. Untuk memastikan kesiapan core tax, akan dilakukan operational acceptance testing (OAT) di seluruh Kanwil DJP pada 16 Desember 2024.
Kesiapan juga dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 sebagai panduan bagi Wajib Pajak dalam mengimplementasikan proses bisnis administrasi perpajakan melalui core tax.
”Sebentar lagi, aturan turunan akan diterbitkan agar implementasi core tax dapat dijalankan Januari 2025,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Desember 2024, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, (11/12).

