Menu
in ,

Kanwil DJP Jatim II Sita Aset 164 Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar 

Foto: Kanwil DJP Jatim II

Kanwil DJP Jatim II Sita Aset 164 Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar 

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) melaksanakan penyitaan aset milik 164 penunggak pajak dengan taksiran senilai Rp31,5 miliar pada periode 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin memastikan bahwa aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. Vita menyebut, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Di sisi lain, Vita juga menekankan bahwa penyitaan dilakukan setelah seluruh prosedur penagihan piutang pajak dilakukan secara persuasif kepada Wajib Pajak. Namun, Wajib Pajak tersebut tidak kunjung melunasi kewajiban perpajakannya.

“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (5/8/25).

Vita memerinci, Kanwil DJP Jatim II menyita 217 unit aset milik 164 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp219,7 miliar. Kanwil DJP Jatim II menaksir nilai aset yang disita sekitar Rp31,5 miliar.

“Kami masih memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan,” imbuh Vita.

Ia berharap, tindakan penyitaan dapat menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak agar patuh terhadap regulasi perpajakan. Vita memastikan komitmen Kanwil DJP Jatim II untuk terus mendorong kepatuhan pajak melalui edukasi, pelayanan prima, serta penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.

“Langkah penyitaan bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga memberi pesan kuat kepada seluruh Wajib Pajak bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan. Kepatuhan tidak cukup didorong oleh imbauan, tapi juga perlu konsistensi dalam penegakan hukum,” tegas Vita.

 

Leave a Reply

Exit mobile version