Kanwil DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan
Pajak.com, Lamongan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) II resmikan Tax Center Institut Teknologi Dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Lamongan, (12/12). Peresmian ini merupakan rangkaian kelanjutan kegiatan setelah penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tax Center oleh Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dan Rektor ITB Ahmad Dahlan Lamongan Mu’ah.
Wakil Rektor I ITB Ahmad Dahlan Evi Dwi Kartikasari menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jatim II atas dimulainya kerja sama tax center.
“Keberadaan tax center ini menjadi penyemangat kami dalam menaikkan branding Prodi Perpajakan ITB Ahmad Dahlan yang merupakan satu-satunya Jurusan Perpajakan perguruan tinggi di Kabupaten Lamongan,” ungkap Evi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/12).
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo menyampaikan bahwa Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan menjadi tax center yang ke-4 di Lamongan dan ke-23 di lingkungan Kanwil DJP Jatim II.
Heru menjelaskan, tax center di perguruan tinggi merupakan perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu sebagai institusi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan perpajakan.
“Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan diharapkan bisa menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan bekerja sama dengan DJP dalam berperan secara signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya fungsi dan peranan pajak dalam pembangunan dan pengelolaan negara Indonesia,” ujarnya.
Heru mengingatkan bahwa penerimaan pajak merupakan sumber utama anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN), yang oleh pemerintah dipergunakan secara transparan dan akuntabel untuk membiayai pembangunan berkelanjutan. Pendapatan negara yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan 72 persen dari penerimaan pajak.
“Kanwil DJP Jatim II sangat berharap Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan dapat berperan aktif membantu pemerintah mewujudkan Wajib Pajak yang patuh membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan,” katanya.
Secara teknis, tax center di perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan pembelajaran berbasis pengalaman (experienced based learning). Karena mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan kerja sama dengan Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) melalui program Renjani atau Relawan Pajak untuk Negeri.
“Dari kegiatan ini kampus bisa memperoleh dua manfaat, yaitu pengalaman mahasiswa mempraktikkan ilmu perpajakannya di DJP, sekaligus memperoleh feedback dalam perbaikan pembelajaran kurikulum perpajakan yang sesuai kebutuhan lapangan kerja,” ujar Heru.
Ia pun mengajak Tax Center ITB Ahmad Dahlan untuk ikut serta menyosialisasikan core tax yang mulai berlaku 1 Januari tahun 2025. Kegiatan pun ditutup dengan penyampaian Kuliah Umum Perpajakan.
Acara juga dihadiri Kepala KPP Pratama Lamongan Arif Puji Susilo beserta staf; serta wakil rektor I dan III, dekan fakultas, dosen, serta para staf akademik dan staf kemahasiswaan ITB Ahmad Dahlan Lamongan.

