Menu
in ,

Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp19,78 T, Ini 3 Sektor Pendorongnya

Foto: Kanwil DJP Jakut

Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp19,78 T, Ini 3 Sektor Pendorongnya

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp19,78 triliun atau  30,18 persen dari target Rp65,53 triliun hingga 30 April 2025. Terdapat tiga sektor pendorong raihan penerimaan pajak tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda menyebut bahwa penerimaan pajak Kanwil DJP Jakut didominasi dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas sebesar Rp9,24 triliun atau 34,47 persen dari target Rp26,81 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp9,97 triliun atau 25,90 persen dari target Rp38,48 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) Rp4,45 miliar atau 2,23 persen dari target Rp199,12 miliar, serta pajak lainnya Rp565,72 miliar atau 1562,55 persen dari target Rp36,20 miliar.

“Terdapat tiga besar sektor yang dominan dari realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara, terdiri dari sektor perdagangan sebesar 53,36 persen, sektor industri pengolahan 11,44 persen, serta sektor transportasi dan pergudangan sebesar 10,50 persen,” jelas Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/5/25).

Melihat capaian realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakut sampai 30 April 2025, Wansepta tetap optimistis target penerimaan mampu dilewati bersama unit vertikal.

“Kami melakukan optimalisasi pengamanan penerimaan, antara lain dengan optimalisasi pengawasan pembayaran masa tahun berjalan dengan memetakan potensi dari pembayaran masa dari Wajib Pajak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) serta optimalisasi lain yang mendukung peningkatan realisasi penerimaan,” ungkap Wansepta.

Keterangan tertulis Kanwil DJP Jakut ini disampaikan usai terselenggaranya Konferensi Pers ALCo Regional Jakarta yang dilaksanakan secara daring pada (27/5/25).

Penerimaan Pajak Regional Jakarta 

Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Jakarta Timur Dwi Krisnanto memaparkan bahwa realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP se-Jakarta sebesar Rp421,87 triliun.

“Secara regional, kinerja perpajakan terus menunjukkan tren pemulihan secara bulanan. Kondisi ini mengindikasikan optimisme terhadap pencapaian target penerimaan negara,” ujar Dwi.

Ia memerinci bahwa penerimaan pajak regional Jakarta sebesar Rp Rp421,87 triliun, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non-migas senilai Rp206,02 triliun (23,83 persen dari target), PPN Rp80,65 triliun (14,09 persen), PPh migas Rp9,08 triliun (14,45 persen), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta pajak lainnya Rp126,06 triliun (396,98 persen).

“Pertumbuhan ini didorong oleh akselerasi penerimaan dari PPh dan PPN, serta didukung oleh perbaikan berkelanjutan pada sistem Coretax yang meningkatkan kelancaran pelayanan dan kemudahan pembayaran bagi Wajib Pajak,” ungkap Dwi.

Leave a Reply

Exit mobile version