Kantor Pajak Soroti Banyak “Dealer” Jual Mobil di “Marketplace”, Ini Pengenaan Pajaknya!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti banyak dealer yang menjual mobil atau kendaraan lainnya di marketplace. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama memastikan atas penjualan mobil tersebut, dealer akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 (0,5 persen) oleh marketplace sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025).
“Banyak yang jual mobil pun, para dealer itu lewat marketplace. Saya juga pernah beli mobil, sama si customer service-nya sudah deal. Tapi dia bilang ‘bapak belinya lewat marketplace, ya.’ Padahal mau bayar di dealer-nya,” ungkap Hestu dalam acara Media Briefing yang digelar di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, dikutip Pajak.com, (17/7/2025).
Ia menegaskan bahwa dealer tersebut akan dipungut PPh Pasal 22 0,5 persen secara langsung oleh marketplace, namun itu sebagai bentuk kredit pajak. Sebab DJP meyakini bahwa dealer umumnya memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, bukan merupakan objek PPh final.
“Atas penjualan mobil oleh dealer tadi melalui marketplace itu juga dipungut 0,5 persen. Namun, perlakuannya setengah persen ini sebagai kredit pajak, karena dealer pasti penjualannya gede, kan?,” jelas Hestu.
Sebagaimana diketahui, saat ini DJP masih berdiskusi dan menunggu kesiapan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 dari penjual berdasarkan PMK-37/2025. Regulasi yang diestimasi DJP akan diterapkan dalam jangka waktu satu hingga bukan ini mencakup enam pokok utama:
- Mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang on-line/usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau merchant dalam negeri;
- Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan;
- Tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final;
- Menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi;
- Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standardisasi minimal data yang harus tercantum dalam invoice; dan
- Marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.

