Kantor Pajak Gandeng BPJS Kesehatan untuk Perkuat Basis Data
Pajak.com, Sinjai – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menggandeng Kantor Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Sinjai untuk memperkuat basis data perpajakan.
Komitmen penguatan tersebut dilakukan melalui pertemuan yang dihadiri oleh Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan dan Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai Achmad Saleh di Kantor Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai.
Hendrawan menjelaskan bahwa dominasi penerimaan pajak dalam struktur penerimaan negara tahun 2024 cukup signifikan dan sebagian besar akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk alokasi belanja, utamanya di sektor kesehatan. Di Kabupaten Sinjai, alokasi anggaran untuk layanan kesehatan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah—yang direalisasikan melalui program Layanan Kesehatan Gratis.
“Hingga saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Sinjai telah mencapai 97 persen, sehingga daerah ini telah memenuhi kriteria Universal Health Coverage (UHC),” ujar Hendrawan dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (6/8/25).
Dengan dukungan anggaran daerah yang besar, dana penyaluran ke fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS pun meningkat. Dana ini mencakup pembayaran kapitasi dan non-kapitasi, yang secara langsung berdampak pada pendapatan masing-masing faskes.
“Dengan besarnya anggaran yang disalurkan melalui BPJS, maka terdapat aspek perpajakan pasti melekat atas dana tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara kantor pajak dan BPJS Kesehatan untuk menjaga potensi penerimaan negara dari sektor layanan kesehatan,” terang Hendrawan.
Ia berharap sinergi antara KP2KP Sinjai dan BPJS Kesehatan Sinjai terus ditingkatkan, khususnya dukungan terkait penyediaan data. Secara simultan, pertemuan ini diyakini dapat memperkuat sinergi antarinstansi serta memperoleh data terkait penyaluran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sinjai.
“Dengan dukungan data yang akurat, maka basis data Wajib Pajak dapat menjadi semakin andal dan mendukung optimalisasi penerimaan negara,” imbuh Hendrawan.
Saleh memastikan bahwa pihaknya rutin menyalurkan dana kapitasi setiap bulan kepada klinik pratama—berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di masing-masing klinik.
“Data klinik mitra BPJS akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kantor cabang BPJS Kesehatan yang menaungi wilayah Sinjai,” ungkap Saleh.
Sebagai informasi, pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan BPJS Kesehatan telah dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah berharap ppertukaran data antara DJP dan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial, optimalisasi pelaksanaan program JKN, serta peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.

