Kantor Pajak Badora dan Bank Mandiri Akan Perbaiki Proses Pembayaran PPN PMSE hingga “VAT Refund” untuk Turis
Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang (KPP Badora) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sepakat memperkuat ekosistem pajak digital. Penguatan akan dilakukan melalui perbaikan beberapa proses bisnis, mulai dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) hingga Value Added Tax (VAT) Refund for Tourist.
Komitmen perbaikan ini dipertegas dalam kunjungan Kepala KPP Badora Natalius, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Badora Danang Dwi Purnomo, Kepala Seksi Pengawasan III Ainur Rasyid, Kepala Seksi Pelayanan Riza Almanfaluthi, dan empat anggota tim optimalisasi pemungutan PPN PMSE ke Kantor Pusat Bank Mandiri, di lantai 16 Menara Mandiri 2, Jakarta Selatan. Kunjungan tersebut pun disambut langsung oleh Vice President Nugrahani Estuning Sari, Vice President Catra Wardana, Vice President Yudha Airlangga, dan Assistant Vice President Putri Mayangsari R.U.
“Pertemuan ini memperkuat ekosistem pajak digital yang sedang DJP [Direktorat Jenderal Pajak] bangun,” ujar Natalius dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (22/9/25).
Kendala Proses Pembayaran PPN PMSE
Natalius menyampaikan bahwa PPN PMSE menjadi penopang utama pencapaian target penerimaan pajak KPP Badora, yakni sekitar 60—70 persen. Hingga 31 Juli 2025, KPP Badora telah mencatat penerimaan PPN PMSE sebesar Rp5,72 triliun dan jumlah tersebut akan terus bertambah sampai akhir Desember 2025.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pembayaran PPN PMSE dari pemungut di luar negeri dilakukan melalui Bank Mandiri.
“Oleh karena itu, memastikan kelancaran proses pembayaran dan kendala-kendala yang terjadi dapat diatasi menjadi hal penting sekaligus tujuan utama kunjungan ini,” ujarnya.
Kendala Proses “VAT Refund“ untuk Turis
Natalius juga mengatakan bahwa sejak 1 Januari 2025, KPP Badora menjalankan proses bisnis baru, yaitu penyelesaian VAT Refund bagi turis yang akan meninggalkan Indonesia. Sebagaimana diketahui, VAT Refund for Tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean.
“Permintaan pengembalian di atas Rp5 juta diproses melalui transfer ke rekening turis dan kewenangan tersebut kini berada pada KPP Badora yang sebelumnya dilaksanakan oleh KPP Pratama Tangerang Barat. Dalam pelaksanaannya terdapat kendala berupa retur dari bank korespondensi di luar negeri. Untuk itu, kedatangan kami ke sini juga bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya retur,” jelas Natalius.
Nugrahani menyambut baik kedatangan dan rencana tim KPP Badora. Menurutnya, setiap kendala yang terjadi dalam pembayaran PPN PMSE dan proses VAT Refund sejatinya telah menjadi perhatian Bank Mandiri.
Maka dari itu, Bank Mandiri akan berupaya menciptakan prosedur yang lebih mudah agar penerimaan pajak bisa segera masuk ke kas negara dan turis asing mendapatkan haknya dengan cepat.
“Kami akan terus men-support DJP, dalam hal ini KPP Badora dalam memperkuat ekosistem pajak digital. Kami akan merencanakan kunjungan balasan ke KPP Badora untuk mendetailkan rencana aksinya,” ungkap Nugrahani.

