Menu
in ,

Ekonom Ingatkan Dampak Buruk RUU “Tax Amnesty” Jilid III bagi Kepatuhan Pajak

FOTO : IST

Ekonom Ingatkan Dampak Buruk RUU “Tax Amnesty” Jilid III bagi Kepatuhan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan fiskal sekaligus melemahkan kepatuhan pajak jangka panjang.

Achmad mempertanyakan alasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengusulkan RUU pengampunan pajak, padahal pengalaman sebelumnya tidak selalu menunjukkan dampak positif yang berkelanjutan. Menurutnya, isu ini bukan sekadar teknis legislasi, tetapi menyangkut legitimasi negara dan arah pilihan politik yang akan berdampak langsung pada pelaku ekonomi dari berbagai lapisan masyarakat.

Achmad menilai inti persoalan ada pada distribusi beban serta sinyal kebijakan yang diberikan kepada publik. Dalam praktiknya, pengampunan pajak kerap memberikan peluang lebih besar bagi pemilik modal besar untuk “membersihkan” kepatuhan mereka melalui pembayaran denda atau tarif khusus. Sebaliknya, pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini taat administrasi tidak pernah mendapat fasilitas serupa.

“Ketika yang taat merasa tidak mendapat imbalan atas kepatuhan mereka, muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan—fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela,” ungkap Achmad dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (22/9/25).

Ia menggambarkan situasi tersebut dengan analogi sederhana yakni seperti sekolah yang memberi pengampunan kepada siswa yang ketahuan menyontek. Siswa cukup membayar denda kecil, nilainya diperbaiki, dan seolah masalah selesai. Padahal, siswa lain yang belajar dengan jujur akan merasa dirugikan.

“Siswa yang belajar jujur tentu merasa dirugikan. Lebih berbahaya, kebijakan seperti itu memberi insentif bagi perilaku menunda ketaatan karena harapan adanya amnesti di masa depan,” jelasnya.

Menurut Achmad, jika amnesti dianggap rutin, sebagian pelaku usaha bisa saja menunggu “pemutihan” berikutnya, alih-alih patuh sejak awal. Dalam skala makro, moral hazard ini dapat melemahkan kepatuhan sukarela yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.

“Kepatuhan sukarela melemah—efek yang jauh lebih mahal dibandingkan suntikan penerimaan sekali pakai,” jelasnya.

Berdasarkan pengalaman program amnesti sebelumnya, Achmad menilai deklarasi harta besar dan pemasukan tebusan sesaat tidak serta-merta memperbaiki kepatuhan pajak jangka panjang. Efek yang muncul sering kali bersifat temporer dan lebih menguntungkan kalangan tertentu.

“Modal yang mampu mengakses skema administrasi, konsultan, dan struktur hukum kompleks cenderung mendapatkan manfaat lebih besar. Sementara itu, basis ekonomi yang lebih luas—usaha mikro, kecil, hingga pekerja berpendapatan menengah—tetap menanggung beban kepatuhan tanpa kompensasi,” jelasnya.

Achmad kemudian menguraikan tiga alasan mengapa wacana tax amnesty jilid III saat ini sangat problematik. Pertama, pengulangan amnesti memberi sinyal inkonsistensi kebijakan. Jika amnesti dipersepsikan sebagai opsi periodik, maka kepatuhan sukarela akan menurun drastis.

Kedua, desain teknis RUU cenderung menguntungkan pemain besar. Mekanisme pelaporan yang kompleks serta kebutuhan jasa penasihat mahal membuat akses terhadap manfaat amnesti lebih terbuka bagi kelompok dengan modal kuat, sementara Wajib Pajak kecil cenderung tersisih.

Ketiga, ada persoalan legitimasi. Publik yang merasa kebijakan hanya menguntungkan sebagian kalangan akan kehilangan kepercayaan pada institusi fiskal dan legislatif. Jika rasa percaya hilang, efektivitas kebijakan fiskal lain yang sebetulnya ditujukan untuk kepentingan umum ikut tergerus.

Leave a Reply

Exit mobile version