Jualan “On-line” Akan Dipungut Pajak oleh “Marketplace”, Mulai Kapan? Ini Penjelasan DJP
Pajak.com, Jakarta – Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan on-line akan dipungut pajak oleh marketplace seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Mulai kapan skema pemajakan itu diterapkan? Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa regulasi ini tidak serta-merta berlaku saat diundangkan pada 14 Juli 2025. Pelaksanaannya akan dilakukan bertahap sesuai dengan kesiapan sistem dari marketplace.
“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace, kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik],” ungkap Hestu dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (15/7/25).
Di samping itu, ia menyebut bahwa DJP juga tengah menyiapkan aplikasi khusus untuk memfasilitasi marketplace menyetorkan pajak yang dipungut dari pedagang on-line ke negara.
Hestu pun memastikan, DJP akan menunjuk marketplace berskala besar untuk tahap awal implementasi. Penerapan ini sejatinya senada dengan pola penunjukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada PMSE mulai tahun 2020.
“Kalau yang ditetapkan [diawal] sebagai pemungut pajak, hanya [marketplace] yang besar saja. Untuk siapa saja marketplace-nya yang siap, nanti ya. Kita tahu yang besar-besar siapa. Kalau yang baru berdiri atau belum banyak yang jualan, kita belum tunjuk,” jelas Hestu.
Secara bertahap, DJP bakal menujuk marketplace skala menengah hingga kecil. Namun, DJP tetap harus memastikan kesiapan sistem dari marketplace tersebut.
“Nanti [kalau marketplace menengah – kecil tidak ditunjuk], merchant pindah semuanya ke yang kecil, yang besar nanti rugi,” tandas Hestu.
Di sisi lain, PMK-37/2025 belum mengatur batasan transaksi pada marketplace yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Berdasarkan Pasal 3 PMK-27/2025 hanya mengatur kriteria marketplace yang bisa ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan; memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Hal tersebut berbeda dengan penunjukan PMSE untuk pemungutan PPN. PMSE tersebut harus memiliki transaksi nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta sebulan, atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal memastikan bahwa penyusunan PMK-37/2025 telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, utamanya pelaku marketplace. Di sisi lain, menurut Yon, kebijakan pemajakan ini justru membantu pedagang on-line atau UMKM untuk mematuhi administrasi perpajakannya.
“Merchant [pedagang on-line] ini menjadi lebih mudah, kalau berdasarkan observasi dan diskusi kita dengan para merchant, banyak sekali merchant yang juga ingin dipotong pajaknya [di-marketplace] sehingga mereka juga menjadi tidak lagi bermasalah dengan kewajiban perpajakan,” pungkasnya.

