Menu
in ,

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Perumahan Akan Diperpanjang hingga 2027

FOTO : IST

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Perumahan Akan Diperpanjang hingga 2027

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor perumahan hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini menjadi dorongan baru bagi sektor properti nasional yang memiliki multiplier effect besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan fasilitas PPN DTP ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus memperkuat pemulihan industri properti.

“Jadi untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP 100 persen untuk rumah hingga harga Rp5 miliar. Bebas PPN untuk Rp2 miliar pertama ya. Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Pajak.com pada Kamis (16/10/25).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong penjualan sekitar 40 ribu unit rumah per tahun. “Ini akan dinikmati sekitar 40 ribu, bahkan dibuat sekitar 40 ribu unit per tahun. Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti. Tentunya akan menambah ekonomi juga,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Dirjen SEF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa peraturan pelaksana kebijakan ini akan segera diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

“Nanti akan kita buatkan PMK untuk PPN DTP 100 persen. Sebelumnya tadi sudah disebutkan bahwa ini diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2027. Ini bagus untuk kepastian usaha, sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat,” ujar Febrio.

Febrio menekankan bahwa dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan bersifat menyeluruh, mencakup masyarakat berpendapatan rendah hingga menengah. Ia menyebut bahwa program subsidi rumah untuk masyarakat berpendapatan rendah dengan target 350 ribu unit tetap berjalan pada tahun 2025, begitu pula dengan program renovasi rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditujukan untuk sekitar 40 ribu unit rumah.

Ia menambahkan, program-program perumahan akan terus berlanjut di tahun berikutnya dengan cakupan yang lebih luas. “Jadi semua pihak mendapatkan dukungan dari APBN, baik yang rendah, menengah maupun pendapatan agak tinggi. Nah untuk tahun 2026 juga sudah pernah diumumkan bahwa program-program ini akan berlanjut. Pertama tadi BSPS akan mencapai hampir 400 ribu unit, lalu yang FLPP rumah bersubsidi itu juga sekitar 350 ribu unit. Sehingga satu tahun, tahun depan itu akan menjadi dukungan terhadap 770 ribu rumah dari APBN,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version