Menu
in ,

Insentif Pajak Diteruskan, Percepat Pemulihan Ekonomi

insentif-pajak-diteruskan-percepat-pemulihan-ekonomi

Foto: IST

Pajak.com, Jakarta – Demi mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah memperpanjang beragam insentif perpajakan. Hal ini ditekankan oleh Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka, dalam webinar bertajuk Economic and Taxation Outlook 2021, yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Kamis (4/2).

“Risiko penerimaan pajak 2021 antara lain dari sisi harga komoditas dan belum pulihnya perekonomian. Ini berujung pada belum optimalnya potensi bisnis dunia usaha dan upaya otoritas pajak dalam ekstensifikasi. Maka kebijakan pemerintah memberikan insentif fiskal yang lebih tepat dan terukur,” kata Putu Oka.

Seperti diketahui, perpajangan insentif perpajakan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021, yang terbit pada 1 Febuari 2021.

Di kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengelaborasi, insentif itu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk PPh Pasal 21, insentif pajak diberikan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu; perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE); atau perusahaan di kawasan berikat.

Kemudian, PPh Pasal 22 Impor, insentif diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Terkait angsuran PPh Pasal 25, insentif pengurangan angsuran sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu.

“Dari sisi kebijakan pajak pun kita masih tetap memberikan insentif. Sudah dua PMK yang kita munculkan. Selain PMK 9, ada PMK 239 mengenai insentif dibidang kesehatan—mengenai vaksin, obat, peralatan dalam penanganan Covid-19 itu memang kita cobat relaksasi tidak ada PPN-nya,” kata Hestu.

Ia mengajak WP dapat memanfaatkan insentif pajak  hingga 30 Juni 2021. Sama dengan tahun lalu, pengajuan insentif pajak dilakukan melalui DJP online.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version