Hadiri Pertemuan dengan KPP Badora, Spotify AB Swedia Tegaskan Komitmen Penuhi Kewajiban Pajak 2025
Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) menyelenggarakan pertemuan daring yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan Spotify AB Swedia. Dalam pertemuan ini, Manager Spotify AB Swedia Filip Holtz menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban pajak di tahun 2025.
“Kami berusaha kooperatif dan memenuhi kewajiban perpajakan Spotify AB Swedia di Indonesia. Untuk masa November 2025, kewajiban pajak PMSE dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025,” tegas Holtz dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (31/12/25).
Kepala KPP Badora Natalius menjelaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan agar sebelum libur Natal dan Tahun Baru, Spotify AB Swedia sudah memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengawasan III Ainur Rasyid menyampaikan apresiasi kepada Holtz serta Global Indirect Tax Spotify AB Anna Nemcik atas kontribusi dan kepatuhannya dalam melakukan pemungutan PPN PMSE.
Tim KPP Badora yang diwakili oleh Joanes Sitanggang, Wawan Budiharjo, dan Annisa Ziza Diansita pun secara bergantian menjawab pertanyaan Spotify AB Swedia sekaligus mengimbau untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan masa November 2025.
Selain itu, petugas KPP Badora Ayu Dian Esha Putri memperkenalkan menu pembayaran pajak ‘Deposit’ di Coretax yang dapat dimanfaatkan untuk menyimpan dana.
“Dana ini ke depannya dapat digunakan untuk pembayaran pajak serta menghindari keterlambatan pembayaran pajak,” jelas Dian.
Sebagaimana diketahui, Spotify AB Swedia mulai memungut PPN PMSE di Indonesia sejak 1 Agustus tahun 2020. Penunjukkan tersebut didasarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 (PMK 48/2020), yang kemudian disempurnakan oleh PMK 60/2022. Melalui regulasi ini pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pemungutan PPN dilakukan bersamaan saat konsumen melakukan pembayaran atas pembeliannya.
Latar belakang pemungutan PPN PMSE adalah memberikan kesetaraan perlakuan (level of playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital di dalam negeri maupun di luar negeri. Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun.

