Menu
in ,

Dana Transfer Menyusut, Pemkot Magelang Pilih Cara Ini untuk Genjot Pajak Daerah

Foto: Dok. Pemkot Magelang

Dana Transfer Menyusut, Pemkot Magelang Pilih Cara Ini untuk Genjot Pajak Daerah

Pajak.com, Magelang  Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memilih cara berbeda untuk mendongkrak kepatuhan pajak daerah menjelang akhir 2025. Alih-alih mengandalkan pendekatan administratif semata, Pemkot Magelang mendorong warga dan wisatawan berkontribusi pada pajak daerah melalui aktivitas sehari-hari, seperti menginap di hotel, berwisata, hingga berbelanja kuliner. Skema ini dijalankan lewat program “Gaung Magelang Jelang Akhir Tahun 2025: Nginep, Dolan, Jajan Berhadiah” yang digelar sejak 15 September hingga 27 Desember 2025.

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengungkapkan, program ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Magelang memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah terbatasnya ruang fiskal akibat menyusutnya dana transfer dari pemerintah pusat. Dalam situasi tersebut, Damar menegaskan keberlanjutan layanan publik dan pembangunan daerah sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menjaga stabilitas penerimaan pajak.

“Di tengah isu keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat, peran PAD khususnya pajak daerah, menjadi semakin penting untuk menjaga ruang fiskal agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan,” katanya dalam acara Apresiasi Wajib Pajak Daerah Kota Magelang Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Pengabdian, Magelang, Jawa Tengah, dikutip Pajak.com, Selasa (30/12/2025).

Damar memaparkan, Pemkot Magelang mencatat kinerja positif dari sejumlah jenis pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang realisasinya telah melampaui target. Hingga 25 Desember 2025, penerimaan PBB-P2 tercatat mencapai 107 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD tahun berjalan. Angka ini, lanjutnya, memperkuat posisi pajak daerah sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan kota.

Ia pun memilih pendekatan apresiatif untuk menjaga tren positif tersebut. Pasalnya, Damar meyakini kalau kepatuhan pajak tidak cukup dibangun melalui penegakan aturan, tetapi juga membutuhkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak. Ketika masyarakat merasakan manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan, kepatuhan diyakini akan tumbuh secara berkelanjutan.

“Kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh ketika masyarakat merasakan bahwa pajak dikelola secara tepat, dan benar-benar kembali untuk kepentingan mereka. Saat itulah kepercayaan publik akan semakin kuat,” tegas Damar.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Nanang Kristiyono menjelaskan, program Gaung Magelang dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga menggerakkan perekonomian lokal. Sektor hotel, restoran, dan hiburan dipilih karena memiliki kontribusi signifikan terhadap pajak daerah sekaligus berpotensi mendorong perputaran ekonomi kota.

“Selain penegakan aturan, diperlukan pendekatan apresiatif. Ini menjadi bentuk penghargaan bagi Wajib Pajak yang patuh sekaligus dorongan bagi pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan kepatuhan,” jelas Nanang.

Dalam rangkaian apresiasi tersebut, Pemkot Magelang memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak teladan dalam empat kategori. Penghargaan ini mencakup kepatuhan penggunaan alat monitoring transaksi bagi usaha yang belum memiliki sistem pembayaran, kepatuhan penggunaan alat monitoring transaksi bagi usaha yang telah memiliki sistem pembayaran, kepatuhan formal, serta kepatuhan material.

Selain kepada Wajib Pajak, apresiasi juga diberikan kepada petugas pemungut pajak daerah yang berperan langsung di lapangan. Pasalnya, aparatur menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi penerimaan pajak, khususnya untuk sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Sebagai bagian dari rangkaian program, Pemkot Magelang juga membagikan hadiah lawang (doorprize) kepada Wajib Pajak PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta masyarakat yang tercatat melakukan transaksi di hotel, restoran, dan tempat hiburan selama periode program berlangsung.

Leave a Reply

Exit mobile version