Menu
in ,

Gubernur Khofifah Gratiskan Tunggakan Pajak Motor Ojol dan Warga PKH, Ini Syaratnya!

Tunggakan Pajak Ojol

FOTO: Dok. Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Gratiskan Tunggakan Pajak Motor Ojol dan Warga PKH, Ini Syaratnya!

Pajak.comSurabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pengemudi ojek on-line (ojol), warga miskin, dan pengguna kendaraan roda tiga. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 untuk menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan tahun ini berbeda karena untuk pertama kalinya membebaskan pokok tunggakan PKB bagi kelompok sasaran tertentu. Menurutnya, kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan kepada kelompok masyarakat rentan serta bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban rakyat.

“Kami ingin warga memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban pajak, khususnya mereka yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pengemudi transportasi on-line roda dua, dan pemilik kendaraan roda tiga,” ujar Khofifah dalam keterangan pers, dikutip Pajak.com, Selasa (22/7/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 yang memerinci pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta penghapusan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi tiga kelompok sasaran tersebut. Selain itu, program ini juga berlaku bagi Wajib Pajak dari keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Khofifah, bentuk keringanan yang diberikan mencakup bebas denda keterlambatan, bebas PKB progresif, dan bebas pokok tunggakan pajak. Selain itu, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga dengan nilai PKB maksimal Rp500.000 (di luar opsen) dan harus diproses di kantor Samsat Induk.

Berikut adalah syarat lengkap untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur:

  1. Wajib Pajak terdaftar dalam data P3KE;
  2. Jika tidak terdaftar di P3KE, Wajib Pajak dapat menunjukkan kepemilikan Kartu PKH yang masih berlaku;
  3. Mitra ojek on-line roda dua yang terdaftar di salah satu dari delapan aplikator, yaitu Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood;
  4. Nilai PKB kendaraan roda dua dan roda tiga tidak melebihi Rp500.000 (di luar opsen); serta
  5. Pembayaran dilakukan di kantor Samsat Induk.

Ia juga memastikan tidak ada tambahan beban pajak bagi masyarakat Jatim, meski sejak 5 Januari 2025 berlaku opsen PKB dan BBNKB di kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Hal itu ditegaskan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025.

Bahkan, kendaraan angkutan umum nonsubsidi kini dikenakan tarif pajak setara kendaraan bersubsidi, dan pelaku usaha diberi waktu hingga akhir tahun untuk mengurus syarat subsidi.

“Diharapkan dalam waktu 6 bulan hingga 31 Desember 2025, cukup bagi pelaku usaha angkutan umum nonsubsidi untuk mengurus persyaratan sebagai angkutan umum bersubsidi,” papar Khofifah.

Insentif Pajak Bernilai Rp13,6 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengemukakan, total ada 878.392 objek pajak yang diprediksi memanfaatkan kebijakan ini dengan nilai insentif pajak mencapai Rp13,68 miliar. Rinciannya, sebanyak 691.913 objek diperkirakan akan memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Untuk pembebasan PKB progresif, tercatat ada 1.619 objek dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,19 miliar. Pembebasan tunggakan pokok pajak untuk kendaraan roda dua milik warga P3KE menyasar 152.523 objek dengan nilai Rp8,91 miliar.

Sementara untuk pengemudi ojek on-line roda dua, pembebasan diberikan kepada 16.334 objek dengan nilai Rp2,21 miliar. Adapun untuk kendaraan roda tiga, pembebasan menyasar 16.004 objek dengan nilai sebesar Rp1,36 miliar.

Bobby menegaskan, relaksasi pajak ini bukan berarti kehilangan penerimaan daerah, melainkan bentuk optimalisasi. “Kebijakan ini tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga strategis secara fiskal. Ini membuktikan bahwa relaksasi pajak bukan berarti kehilangan pendapatan, tapi juga merupakan optimalisasi penerimaan,” pungkas Bobby.

Leave a Reply

Exit mobile version