Menu
in ,

Golf Tak Kena Pajak Hiburan Seperti Padel, Gubernur Jakarta: Golf Sudah Dikenakan PPN 11 Persen 

Golf Dikenakan PPN 11 Persen 

FOTO: IST

Golf Tak Kena Pajak Hiburan Seperti Padel, Gubernur Jakarta: Golf Sudah Dikenakan PPN 11 Persen 

Pajak.com, Jakarta – Media sosial tengah diramaikan dengan polemik pemajakan aktivitas penyewaan lapangan padel sebesar 10 persen di Jakarta. Netizen lantas membandingkan dengan olahraga golf yang tidak dikenakan pajak tersebut. Menanggapi hal itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa golf telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Pramono menjelaskan, padel masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen—sesuai Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Sementara, pengenaan PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) PPN sebagaimana diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun PBJT dikelola oleh pemerintah daerah, sedangan PPN dihimpun oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Olahraga golf telah dikenai PPN sebesar 11 persen, sedangkan pada prinsipnya pajak tidak dapat berlaku ganda pada objek yang sama. Maka dari itu, padel dikenakan 10 persen dan golf 11 persen,” jelas Pramono kepada awak media, dikutip Pajak.com(8/7/25).

Pada kesempatan yang berbeda, Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo menegaskan, pengenaan pajak terhadap olahraga permainan berbayar sudah berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, pemajakan penyewaan lapangan padel bukan merupakan pajak baru.

“Penyewaan fasilitas untuk padel dikenai pajak hiburan, tetapi golf tidak? Ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-IX/2012 yang menyatakan layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan. Maka, terhadap layanan golf dikenai PPN. Bisakah satu jenis jasa dikenai PPN dan pajak daerah? Tidak,” jelas Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun X @prastow, (4/7/25).

Ia menambahkan, prinsip pemungutan pajak berganda tidak berlaku di Indonesia. Prastowo pun mengingatkan bahwa UU Nomor Tahun 2022 telah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Leave a Reply

Exit mobile version