Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Bisa Ajukan NPWP Non-Efektif
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan agar Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan untuk ajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) non-efektif, sehingga tidak perlu berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Edukasi ini dikemas dalam bentuk konten video di Instagram resmi Kantor Pusat DJP (@ditjenpajakri) yang berkolaborasi dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III (@pajakjabar3).
“Sudah lama pensiun, masih aja disuruh lapor SPT tahunan. Apa yang dilaporin coba?” ungkap salah satu pemeran dalam video tersebut, dikutip Pajak.com, (12/6).
Keluhan itu ditanggapi oleh pemeran lainnya yang menyarankan agar pensiunan itu segera mengecek NPWP dan melakukan pengajuan NPWP non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Kalau penghasilan ibu di bawah Rp 4,5 juta, ibu ajukan saja NPWP non-efektif. Ibu enggak usah ke kantor pajak untuk mengajukan NPWP non-efektif. Ibu kalau mau mengajukan NPWP non-efektif ke Kring Pajak 1-500-200 atau bisa juga melalui Live Chat di pajak.go.id,” jelasnya.
Kendati demikian, Wajib Pajak yang bisa mengajukan NPWP non-efektif harus memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu di bawah Rp 4,5 juta;
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut;
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri;
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

