Daftar Isi
Daftar Isi
Fungsi, Syarat, dan Prosedur Mendaftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang di Sistem Bea Cukai
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jendera Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai mengajak para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dan hak cipta dagang secara gratis melalui sistem rekordasi milik Bea Cukai. Pendaftaran ini untuk memitigasi adanya pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), terutama dalam mencegah perdagangan barang bajakan atau palsu. Nah, bagaimana cara mendaftarkan merek dan hak cipta dagang melalui sistem tersebut? Pajak.com akan membantu Anda memahami fungsi, syarat, dan prosedur mendaftarkan merek dan hak cipta dagang di sistem Bea Cukai.
Definisi Merek dan Hak Cipta Dagang
Merek adalah suatu tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sementara hak cipta dagang merupakan hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata dalam bentuk produk.
Fungsi Mendaftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang
Ada 2 fungsi utama mendaftarkan merek dan hak cipta dagang, yaitu:
- Mencegah pelanggaran HKI; dan
- Memudahkan petugas Bea Cukai dalam mengawasi barang impor atau ekspor yang terindikasi melanggar HKI. Pengawasan ini dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi intelijen serta pemeriksaan fisik barang atau penelitian dokumen oleh petugas Bea Cukai di seluruh satuan kerja.
Syarat Mendaftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang di Bea Cukai
Persyaratan yang harus dilampirkan dalam mendaftarkan merek dan hak cipta dagang terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018, meliputi:
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan;
- Akta pendirian perusahaan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) examiner, sertifikat merek, dan booklet produk.
Prosedur Mendaftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang di Sistem Bea Cukai
Pelaku usaha harus mengkuti prosedur mendaftarkan merek dan hak cipta berikut ini:
- Untuk melakukan rekordasi, pemegang merek cukup membuat user pada Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) HKI melalui laman https://customer.beacukai.go.id/;
- Setelah masuk ke halaman utama, pilih ‘Sistem Pelayanan’, lalu pilih ‘HKI Online’;
- Pada dashboard, unduh formulir permohonan rekordasi dan surat pernyataan;
- Klik Permohonan, lalu klik ‘Rekam Data’, dan klik ‘Perekaman’;
- Selanjutnya, pengajuan permohonan akan direviu Bea Cukai. Jika ada kekurangan dalam syarat rekordasi, Bea Cukai akan menghubungi rekordan (pemegang hak yang telah menggunakan sistem rekordasi);
- Selama 2 – 3 hari setelah seluruh langkah rekordasi dilakukan oleh Bea Cukai dan rekordan akan mendapatkan undangan wawancara dari Bea Cukai; dan
- Sertifikat rekordasi akan keluar di sistem CEISA selama 1 minggu setelah wawancara.

