Menu
in ,

Format SPT Berubah, TaxPrime Sarankan Wajib Pajak Bersiap Lapor via Coretax Mulai Sekarang!

TaxPrime Coretax Mulai Sekarang

FOTO: Tiga Dimensi

Format SPT Berubah, TaxPrime Sarankan Wajib Pajak Bersiap Lapor via Coretax Mulai Sekarang!

 Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengingatkan bahwa tahun depan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 sudah menggunakan Coretax. Oleh karena itu, Governance and Tax Compliance Manager Division TaxPrime Penni Arumdati menyarankan Wajib Pajak mulai melakukan langkah persiapan untuk menghadapi penerapan Coretax mulai dari sekarang. Apalagi terdapat beberapa perubahan ketentuan pengisian format SPT yang kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.comPenni menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dalam hal ini DJP atas upaya menghadirkan Coretax sebagai sistem yang didesain mampu mengintegrasikan 21 proses bisnis administrasi perpajakan. Kecanggihan Coretax itu pun diharapkan semakin memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Dalam kacamata Penni, PER-11/2025 telah memerinci dengan cukup jelas ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan di era Coretax. Peraturan ini memberikan panduan komprehensif yang mencakup seluruh aspek pelaporan pajak, mulai dari bentuk dan format dokumen, tata cara pengisian, hingga mekanisme penyampaian SPT tahunan secara elektronik.

“Hal yang patut diapresiasi adalah PER-11/2025 mengintegrasikan seluruh jenis pelaporan pajak dalam satu peraturan yang sistematis, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam memahami kewajibannya. Namun, implementasinya memerlukan sosialisasi intensif dan pendampingan teknis, karena ada perubahan-perubahan ketentuan pelaporan SPT tahunan. Pokoknya dari sekarang ini mulai mencicil persiapan,” ungkapnya di Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta, (29/7/25).

Perubahan Pelaporan SPT Tahunan via Coretax

Penni menguraikan perubahan fundamental yang perlu diketahui sekaligus memberi kemudahan bagi Wajib Pajak Badan, antara lain perubahan format SPT tahunan di Coretax yang disesuaikan dengan karakteristik usaha. Perubahan format ini telah dilampirkan dalam PER-11/2025. Kemudian, integrasi data antar-dokumen perpajakan sehingga mengurangi input berulang.

“Nah, ini penting. Penyederhanaan utama di PER-11/2025 lebih kepada integrasi data elektronik bukti potong PPh tidak perlu lagi melampirkan hardcopy atau scan bukti potong [bupot] karena data sudah terintegrasi dari sistem e-Bupot. Data Faktur Pajak tidak perlu dilampirkan manual, semua terintegrasi di dalam Coretax. Bukti pembayaran juga sudah tervalidasi otomatis dan cocok secara real-time. Jadi, semua otomatis tersedia saat pengisian SPT tahunan badan,” jelas Penni.

Di Coretax terdapat pula SPT Unifikasi, yaitu penggabungan pelaporan berbagai jenis PPh dalam satu SPT Masa. Kemudian, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) pun otomatis saat di-upload. 

Sementara bagi Wajib Pajak orang pribadi, SPT tahunan di Coretax akan terisi otomatis dari data yang sudah ada untuk kredit pajak atau prepopulated. Menurut Penni, ketentuan tersebut dapat menjadi kemudahan sekaligus menuntut kehati-hatian yang lebih karena data atau dokumen yang dilampirkan Wajib Pajak orang pribadi harus akurat.

“Kalau seperti kita karyawan, enggak perlu lagi mau lapor SPT minta bukti potong ke perusahaan. Di Coretax semua sudah terintegrasi, bukti potong kita juga sudah tersimpan, sehingga dokumen yang harus lampiran berkurang. Proses pengisian SPT akhirnya lebih cepat karena terpadu,” ungkapnya.

3 Persiapan Pelaporan SPT Tahunan via Coretax

Dengan berbagai perubahan tersebut, Penni menyarankan Wajib Pajak Badan mempersiapkan tiga hal sebelum kewajiban pelaporan SPT tahunan via Coretax di tahun 2026. Pertama, lakukan persiapan jangka pendek pada kuartal III sampai IV-2025 meliputi data cleansing, yakni membersihkan dan memvalidasi seluruh data transaksi tahun berjalan.

“Perusahaan juga penting melakukan system alignment dengan menyesuaikan COA [Chart of Accounts] dan report format dengan kebutuhan SPT. Kalau diperlukan trial run, lakukan simulasi pengisian SPT dengan data dummy yang sudah disediakan DJP. Secara bersamaan document readiness atau persiapkan seluruh dokumen pendukung dalam format digital,” ungkap Penni.

Kedua, persiapan jangka menengah yang dilakukan perusahaan pada kuartal I-2026 dengan rekonsiliasi fiskal dini atau per kuartal. Secara parsial, persiapkan dengan teliti transfer pricing documentation (TP Doc) untuk transaksi afiliasi sejak awal.

“Pada persiapan fase ini menurut saya, lakukan tax position paper—dokumentasikan setiap posisi pajak yang diambilLalu pre-closing review atau lakukan review pajak sebelum tutup buku. Kebutuhan datanya bisa dicicil dari sekarang,” ujar Penni.

Ketiga, tetapkan manajemen waktu pelaporan SPT. Penni menyarankan agar Wajib Pajak memiliki target untuk menyelesaikan segala dokumen dua minggu sebelum deadline. Dalam proses itu, Wajib Pajak dianjurkan melakukan layer review. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi kekeliruan yang dapat menimbulkan risiko perpajakan.

“Pengalaman kami di sini, kami mengimplementasikan review berjenjang dengan preparer-reviewer-approver. Lalu, melakukan analytical review dengan membandingkan dengan tahun sebelumnya untuk deteksi anomali. Jangan lupa juga, Wajib Pajak perlu menyiapkan waktu cadangan untuk troubleshooting sistem,” jelas Penni.

Leave a Reply

Exit mobile version