Fatwa MUI: Masyarakat Wajib Taat Aturan Pajak, Demi Wujudkan Kesejahteraan!
Pajak.com, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan bahwa salah satu fatwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI adalah mengenai seruan masyarakat untuk wajib menaati aturan pajak. MUI menegaskan, pajak merupakan salah satu instumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan.
“Pajak mengikat setiap warga negara sepanjang dilaksanakan dengan dan untuk kemaslahatan bersama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi kontrak hubungan antara negara dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan umum, salah satunya melalui pembayaran pajak,” jelas Ni’am dalam acara Munas MUI XI di Jakarta, dikutip Pajak.com (24/11/25).
Kendati demikian, MUI mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri). Dengan demikian, pemerintah juga wajib mengelola pajak dengan prinsip amanah—jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
“Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola serta memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Ni’am.
Secara lebih lengkap, berikut ini Fatwa MUI mengenai pemungutan pajak dari rakyat:
- Pajak Penghasilan (PPh) hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas;
- Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier;
- Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat);
- Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas;
- Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan;
- Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum;
- Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax);
- Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak;
- Bumi dan bangunan yang dihuni (nonkomersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang;
- Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan; dan
- Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

