Menu
in ,

Catat Tanggalnya! DJP Jakbar Akan Lelang Barang Penunggak Pajak, Ada Motor dan Mobil 

Foto: Kanwil DJP Jakbar

Catat Tanggalnya! DJP Jakbar Akan Lelang Barang Penunggak Pajak, Ada Motor dan Mobil 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) akan melaksanakan lelang belasan barang hasil penyitaan pajak kepada publik pada tanggal 26 November 2025 pada pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Beberapa barang hasil sitaan dari penunggak pajak itu adalah motor dan mobil.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak. Aset yang telah disita akan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, efektif, dan terukur.

“Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara, pelaksanaan lelang ini juga menunjukkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Farid dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (24/11/25).

Secara umum lelang akan dilakukan atas objek barang bergerak melalui sistem daring di situs resmi lelang.go.id. Mekanisme yang digunakan adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta dan terbuka bagi masyarakat umum.

“Lelang ini dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari pelaksanaan,” ujar Farid.

Daftar Barang Lelang 

Secara detail, berikut ini daftar objek lelang:

  • Sepeda Motor Yamaha NMAX;
  • Unit kompresor pendingin model 06ET299 (40 Hp);
  • Ceiling cassette AC Merk LG;
  • Kompressor pendingin model 06CC337 (20 Hp);
  • Kompressor pendingin model 06EA250 (40 Hp);
  • Mobil Volvo XC 90 T6;
  • Mobil R4 Wuling Confero 1.5 tahun 2018;
  • Satu paket sistem video integrasi ruang operasi;
  • Lima unit alat elektonik air purifier merek Novareus NV800;
  • Mobil Daihatsu Terios tahun 2007;
  • Delapan unit CCTV;
  • Mobil Toyota Innova V A/T tahun 2014;
  • Sepeda Motor Honda Revo Fit 110 tahun 2017;
  • Mobil Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2005; dan
  • Sepeda Motor Honda Karisma NF 125 tahun 2003.

Kanwil DJP Jakbar mengingatkan bahwa calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.

Kemudian, nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, dan nilai yang disetorkan ke rekening virtual account harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.

Perlu diketahui juga bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang dan bea lelang sebesar tiga persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Leave a Reply

Exit mobile version