Menu
in ,

Ekonom CELIOS Sebut Hanya 10 Persen Pedagang di “Marketplace” yang Akan Dipungut Pajak 

Ekonom CELIOS Hanya 10 Persen Pedagang di “Marketplace”

FOTO: IST

Ekonom CELIOS Sebut Hanya 10 Persen Pedagang di “Marketplace” yang Akan Dipungut Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) memberi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang (merchant). Kepada Pajak.com, ekonom yang merupakan Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyebut bahwa hanya 10 persen pedagang di marketplace yang akan terdampak dari PMK 37/2025.

Huda mengutip berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 83 persen pelaku usaha yang berjualan di marketplace memiliki omzet di bawah Rp300 juta. Sementara itu, CELIOS mencatat, 90 persen pedagang di marketplace beromzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 membebaskan PPh final 0,5 persen kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun. Tarif PPh final 0,5 persen hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun—ditetapkan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.

“Dalam analisis kami sebenarnya sekitar 90 persen pedagang di marketplace itu tidak melebihi dari Rp500 juta. Jadi, memang hanya sekitar 10 persen saja yang omzetnya di atas Rp500 juta. Mereka ini yang nantinya akan langsung dipotong oleh marketplace sesuai aturan baru [PMK 37/2025],” ungkap Huda dalam pesan singkat kepada Pajak.com, (22/7/25).

Di sisi lain, ia meyakini bahwa 10 persen dari kelompok UMKM beromzet di atas Rp500 juta per tahun itu sudah ada yang mematuhi peraturan perpajakan. Oleh karena itu, Huda mendorong agar pemerintah melakukan analisis data untuk memetakan kepatuhan pajak dari pedagang di seluruh marketplace. 

“Pedagang yang sudah patuh ini bisa jadi dia memiliki toko off-line, kemudian mereka juga berjualan di on-line. Mereka sudah taat bayar pajak dengan menghitung, membayar, dan melaporkan SPT [Surat Pemberitahuan] tiap tahun. Makanya, saya harap pemerintah tidak buru-buru mengimplementasikan aturan ini sebelum mensinkronkan data yang dimiliki DJP,” ujar Huda.

CELIOS mengestimasi, PMK 37/2025 dapat menambah penerimaan pajak sekitar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Menurut Huda, meski jumlah tersebut tidak signifikan, namun regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan keadilan.

“Bagi teman-teman pedagang off-line yang dia berjualan di toko atau di pasar yang selama ini sudah dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Sekarang pedagang on-line diperlakukan setara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version