Menu
in ,

DJP Ungkap Soal Rencana Pertukaran Data Internasional Uang Elektronik dan Kripto pada 2026

FOTO : IST

DJP Ungkap Soal Rencana Pertukaran Data Internasional Uang Elektronik dan Kripto pada 2026

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan rencana perluasan pertukaran data keuangan internasional yang mencakup uang elektronik dan aset kripto sebagai bagian dari penguatan keterbukaan informasi perpajakan global. Langkah ini sejalan dengan upaya internasional untuk meningkatkan tax transparency dan memastikan pemajakan yang adil lintas yurisdiksi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa keterbukaan informasi perpajakan telah menjadi mandat global sejak KTT G20 London 2009.

“Kemudian mandat dari standardisasi transparansi perpajakan, G20 memberi mandat kepada OECD dan Global Forum untuk menyusun standar perpajakan internasional terkait pertukaran informasi keuangan dan kepentingan perpajakan,” jelas Bimo dalam rapat dengar bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Pajak.com pada Rabu (26/11/25).

Bimo menuturkan bahwa implementasi Common Reporting Standard (CRS) telah berlangsung secara internasional dan domestik. Secara global, pelaporan mencakup informasi rekening keuangan milik Wajib Pajak luar negeri, dengan partisipasi 126 yurisdiksi dan 8.794 lembaga keuangan terdaftar. Di tingkat domestik, CRS diterapkan dalam kerangka Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk pelaporan rekening keuangan milik Wajib Pajak dalam negeri.

“Ada threshold-nya batasannya Rp1 miliar atas rekening keuangan dan nilai pertanggungan asuransi, adapun tanpa batasan saldo untuk rekening efek dan rekening kastudian,” jelasnya.

DJP menjelaskan bahwa CRS kini mengalami perluasan cakupan melalui Amended CRS. Perubahan tersebut mencakup penambahan jenis rekening keuangan yang harus dilaporkan, termasuk produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral.

Selain itu, aspek pelaporan turut diperbaiki melalui penambahan informasi yang wajib disampaikan, penguatan prosedur due diligence, penambahan kategori lembaga keuangan non-pelapor CRS, serta perluasan jenis rekening keuangan yang dikecualikan.

Adapun, terkait ketentuan central bank digital currency (CBDC), Bimo menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk Digital Rupiah Retail, namun hingga kini belum diimplementasikan di Indonesia.

Sementara untuk uang elektronik tertentu, batas saldo yang wajib dilaporkan ditetapkan sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), jauh di atas ketentuan domestik terkait batas saldo e-money. Pertukaran data pertama untuk Amended CRS direncanakan berlangsung pada 2027 atas data tahun 2026.

Selain CRS, DJP juga menyiapkan implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang mencakup pelaporan internasional dan domestik atas transaksi aset kripto.

“Kewajiban pelaporan harus dilakukan oleh penyedia jasa aset kripto [PJAK]. Informasi yang dilaporkan adalah informasi nilai jumlah unit, frekuensi transaksi relevan setara agregat, setahun atas setiap jenis aset kripto yang relevan,” ungkap Bimo.

Ia menambahkan bahwa pelaporan CARF mencakup pertukaran aset kripto dengan uang fiat, pertukaran antar aset kripto, maupun transfer aset kripto. Pertukaran data CARF pertama juga dijadwalkan pada 2027 untuk data tahun 2026.

Leave a Reply

Exit mobile version