Menu
in ,

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang, Kerugian Negara Capai Rp11,1 Miliar

foto : ist

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang, Kerugian Negara Capai Rp11,1 Miliar

Pajak.com, Semarang – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tiga tersangka penggelapan pajak berinisial RH, KH, dan MM kepada Kejaksaan Negeri Semarang, dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp11,1 miliar.

Penyerahan para tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Adapun, penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) dilakukan pada Selasa (9/12/25).

Proses pelimpahan turut disaksikan tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, serta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Dalam berkas perkara dijelaskan bahwa RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama KH diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli hingga Desember 2022. Sementara itu, MM melalui PT GBP diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Agustus 2020 serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Februari hingga Maret 2020.

Atas perbuatannya, RH dan KH dikenakan Pasal 39A huruf a, sedangkan MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tindakan para tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara masing-masing sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar dan Rp2,6 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp11,1 miliar.

Dengan ketentuan tersebut, RH dan KH terancam pidana penjara minimal dua tahun hingga enam tahun serta denda dua kali hingga enam kali nilai pajak dalam faktur. Untuk MM, ancaman pidana berupa kurungan minimal enam bulan sampai enam tahun serta denda dua kali hingga empat kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan ini merupakan hasil kolaborasi antar aparat penegak hukum.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ujar Nurbaeti dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (10/12/25).

Nurbaeti menambahkan bahwa para tersangka sebenarnya telah diberi kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai ketentuan, namun kesempatan tersebut tidak digunakan.

“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan kembali terjadinya tindak pidana perpajakan oleh Wajib Pajak. “Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar Wajib Pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa,” ujarnya.

Nurbaeti turut mengimbau agar Wajib Pajak aktif berkomunikasi dengan kantor pelayanan pajak apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi. “Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau Wajib Pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya melalui kantor pelayanan pajak,” pungkasnya.

Sebagai instansi pengumpul 70 persen dari total penerimaan negara, DJP menegaskan komitmennya tidak hanya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, tetapi juga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.

Leave a Reply

Exit mobile version