Menu
in ,

DJP: Penunggak Pajak yang Tidak Kooperatif Bisa Dilakukan Penyanderaan

Foto: P2Humas DJP

DJP: Penunggak Pajak yang Tidak Kooperatif Bisa Dilakukan Penyanderaan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penagihan kepada 200 penunggak pajak. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengungkapkan ada penunggak pajak yang tak kooperatif dari 200 Wajib Pajak itu. Ia pun memperingatkan bahwa DJP dapat melakukan penyanderaan (gijzeling) bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif.

“Pada intinya, dari 200 penunggak pajak besar akan dipantau dan diawasi dengan proses penagihan aktif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sampai dengan proses sandera,” tegas Ros melalui pesan singkat, dikutip Pajak.com (27/10/25).

Meskipun ada yang tidak kooperatif, namun terdapat beberapa Wajib Pajak yang sudah melunasi utang pajaknya. Kemudian, ada pula yang berniat untuk melunasi utang pajak ketika keuangannya sudah stabil.

“Beberapa tunggakan pajak ada yang ketetapannya belum inkracht karena merupakan tunggakan baru yang belum jatuh tempo. Selain itu, ada juga tunggakan pajak yang masih dalam proses upaya hukum,” ungkap Ros.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan kewenangan DJP untuk melakukan penyitaan, pemblokiran rekening, hingga kegiatan lelang aset apabila penunggak pajak tidak kooperatif. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.

Adapun payung hukum penagihan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

“Dari 200 penunggak pajak itu kami melakukan penagihan aktif. Untuk langkah blokir rekening itu bisa [rekening] BOD [board of directors]-nya, bisa komisarisnya atau owner. Nanti kita pelajari dulu. Kita sedang evaluasi. Bahkan nanti kalau memang perlu, ada tindakan pemindanaan melalui gijzeling pabila penunggak pajak tidak kooperatif,” tegas Bimo kepada awak media usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada (9/10/25).

Ia mengonfirmasi, DJP telah berhasil menagih sebesar Rp7 triliun dari 84 penunggak pajak pada awal Oktober 2025. Adapun secara keseluruhan tunggakan pajak mencapai sebesar Rp60 triliun dari 200 penunggak pajak.

Leave a Reply

Exit mobile version