Menu
in ,

DJP Jateng II dan 17 Pemda Perkuat Pertukaran Data hingga Pengawasan Pajak 

Foto: Kanwil DJP Jateng II

DJP Jateng II dan 17 Pemda Perkuat Pertukaran Data hingga Pengawasan Pajak 

Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) dan 17 pemerintah daerah (pemda) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahun 2025, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat sinergi pertukaran data hingga pengawasan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Teguh Budiharto menekankan pentingnya kolaborasi antara DJP dan pemda dalam mengamankan penerimaan negara. Sebagaimana diketahui, pajak memiliki porsi 72,8 persen atau sebesar Rp2.189 triliun dari total pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Pada tahun 2024, [realisasi] penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II mencapai Rp14,6 triliun, sebagian di antaranya ditransfer ke daerah. Maka, penting bagi kita untuk terus memperkuat sinergi,” ungkap Teguh dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (3/11/25).

Secara komprehensif, sinergi antara Kanwil DJP Jateng II dan pemda mencakup pertukaran data perpajakan, pengawasan Wajib Pajak bersama, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perpajakan daerah.

Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (JFA) Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) I sekaligus perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jateng Joko Mulyono menekankan pentingnya sinergi dalam meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pajak.

“Peningkatan penerimaan pajak pusat akan berdampak positif pada transfer dana ke daerah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah [PAD],” ujar Joko.

Selain itu, Kepala Bidang Pendataan Bapenda Surakarta Andy Sutrisno menyebutkan bahwa keberhasilan kolaborasi Kanwil DJP Jateng II dan pemda terkait program visitasi bersama atau pengawasan lapangan, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

“Program visitasi atau pengawasan langsung bersama menghasilkan data observasi yang secara signifikan lebih tinggi daripada laporan mandiri Wajib Pajak. Meski masih ada tantangan berupa resistensi Wajib Pajak dan proses klarifikasi, peningkatan penerimaan PBJT tercapai, terutama pada periode setelah visitasi,” ungkap Andy.

Kepala Bidang Penagihan, Penerimaan, Pemeriksaan, Evaluasi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga Ardiansyah menambahkan, sinergi dengan Kanwil DJP Jateng II telah menghasilkan pemanfaatan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB). Dengan begitu, Bakeuda Purbalingga berhasil mengidentifikasi sejumlah besar potensi pajak restoran yang selama ini belum tersetor ke kas daerah.

“Pertukaran data ini membuka mata kami tentang potensi yang selama ini tersembunyi. Beberapa transaksi perpajakan di tingkat desa belum masuk ke sistem daerah sehingga ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan PAD,” ungkap Ardiansyah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran Balai Diklat Keuangan (BDK) DIY Dike Ardyana Susanti mengungkapkan bahwa salah satu bentuk konkret kerja sama adalah berupa penyediaan program pelatihan oleh Kanwil DJP Jateng II kepada para pegawai pemda.

“Kami berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah melalui program pelatihan, seperti jurusita pajak daerah, pemeriksa pajak daerah, hingga penggalian potensi pajak daerah,” ujar Dike.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jateng II Herlin Sulismiyarti mengimbau agar seluruh pemda melakukan registrasi akun Coretax dan permohonan Kode Otorisasi DJP untuk persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di tahun 2026.

 

Leave a Reply

Exit mobile version